Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Kab. Pangandaran Terkait Pajak

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperbup Kab. Pangandaran Terkait Pajak

BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno, yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar melalui subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, laksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pangandaran. Pada hari ini, Selasa (08/10/24) siang  yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Perancanga Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran (Harun S., Erdian dan Rino), Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran Sarlan, Perwakilan dari Bagian Hukum Kabupaten Pangandaran.

Harmonisasi kali ini membahas 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pajak Daerah. Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini merupakan tindak lanjut dari pengaturan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang perlu untuk didiskusikan diantaranya:

  1. bahwa secara garis besar, materi muatan yang diatur dalam Raperbup ini mengatur mengenai rangkaian tata cara pemungutan Pajak Daerah, sehingga terkait dengan judul kami sarankan untuk diubah menjadi Rancangan Peraturan Bupati Pangandaran tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
  2. bahwa Raperbup ini mengatur mengenai tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, dan pengaturan mengenai Opsen Pajak;
  3. bahwa masih terdapat beberapa rumusan pengaturan yang diatur dalam Raperbup merupakan materi muatan Perda, sehingga tidak dapat diatur dalam Raperbup seperti dasar pengenaan dan tarif pajak;
  4. terdapat beberapa pengaturan mengenai sanksi administratif yang bertentangan dengan pengaturan sanksi administratif pada PP 35/2023, sehingga diperlukan penyesuaian;
  5. secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan masih perlu dilakukan penyempurnaan menyesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan hasil analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI