Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Cirebon

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Cirebon

 

BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Masjuno yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat laksanakan Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Cirebon. Pada hari ini, Senin (18/11/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Turut terhubung (secara virtual) Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Cirebon (Harun, Ferdinan, Anggriana dan Shendy) serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dan Bagian Hukum Kabupaten Cirebon Sekretariat Daerah.

Dalam sambutannya, Lina mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam produk hukum Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, katanya.

Lebih lanjut Lina menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati Cirebon tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2043, terdapat catatan bahwa Raperbup ini merupakan perintah langsung dari Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Dalam penyusunan Rencana Induk SPAM, paling sedikit memuat gambaran umum kabupaten/kota, kondisi SPAM kabupaten/kota; Standar/kriteria perencanaan; Proyeksi kebutuhan air; Potensi air baku; Rencana induk dan pra desain SPAM; Analisis dan keuangan; dan Pengembangan kelembagaan pelayanan air minum.

Dalam lampiran Raperbup ini diupayakan agar menyesuaikan dengan Dokumen Standar penyusunan RISPAM Kabupaten/Kota yang dijelaskan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Di samping itu, Terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merumuskan pada Pasal 73 bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan. Pengelola kegiatan yang dimaksud disini meliputi badan kerja sama antar desa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, badan pengawas unit pengelola kegiatan, unit pengelola kegiatan, tim penanganan masalah dan penyehatan pinjaman, tim verifikasi, dan tim pendanaan.

Lalu pada ayat (3) disebutkan bahwa modal masyarakat desa berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana begulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasonal pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.

Kemudian, untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Anggaran Tahun 2024, bahwa perubahan Peraturan Bupati ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten cirebon dalam rangka adanya perubahan standar harga satuan regional dan penambahan serta perubahan komponen barang dan jasa serta adanya perkembangan hukum baru yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, namun perubahan materi muatan Raperbup ini perlu ada analisi dan pengutan kembali mengenai pemberlakukan materi muatan yang berlaku surut terkait dengan penggunaan anggaran yang akan dilaksanakan, sehingga pelaksanaan dari Raperbup ini dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kendala.

Di akhir sambutannya, Lina berharap, “Semoga harmonisasi ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Bupati ini. “, harapnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian latar belakang oleh pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI