Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 (Dua) Raperwal Sukabumi Tentang Tarif Kegiatan Non Pelayanan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD R. Syamsudin, S.H. Dan Raperwal Sukabumi Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

1234567

Bandung - Pelaksanaan Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota Sukabumi yang dilakukan Kemenkumham Jabar pagi ini (Selasa, 23/10/2024)  sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Sukabumi.

Lina Kurniasari menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Rapat Harmonisasi 2 (dua) Raperwal Kota Sukabumi, hari ini dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita, secara Hybrid melalui Aplikasi Zoom dengan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Sukabumi, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Sukabumi, Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Direktur UOBK RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi. 

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dalam sambutannya menyampaikan Rapat Pengharmonisasian kali ini membahas tentang Tarif Kegiatan Non Pelayanan Pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah R. Syamsudin, S.H. dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.

Tarif retribusi yang dikenakan terhadap masyarakat melibatkan berbagai aspek karena terdapat korelasi antara pungutan yang diperoleh dari masyarakat dengan pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, oleh karena itu dalam penetapan serta penghitungan besaran tarif retribusi tersebut memang sudah seharusnya melalui kajian terlebih dahulu.

Lebih lanjut disampaikan secara teknik penulisan dan penyusunan masih perlu menyesuaikan dengan ketentuan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah kedua kali oleh UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Diharapkan dari pertemuan ini seluruh peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang disampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan. Seluruh peserta diharapkan juga mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh, menyampaikan sumbangsih  berupa kritik, saran, usulan, dan masukan  guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks. 

 

(red/foto Adb).

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI