Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Fasilitasi Rapat Penyusunan Propemperda Kabupaten Bandung Tahun 2025

1

BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andriensjah, menginstruksikan Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari selaku Tim Fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 untuk melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung. Rapat tersebut bertujuan untuk menyiapkan berbagai rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan menjadi bagian dari Propemperda Kabupaten Bandung pada tahun 2025.

Rapat ini dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan dimulai dengan penyampaian latar belakang penyusunan raperda oleh pemrakarsa. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai raperda usulan pemerintah daerah dan DPRD yang akan diajukan dalam Propemperda 2025 oleh Tim Fasilitasi Propemperda Kanwil.

Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa poin penting yang dihasilkan. Pertama, terdapat tujuh raperda usulan pemerintah daerah yang dapat diajukan dalam Propemperda Kabupaten Bandung Tahun 2025, di antaranya adalah Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda RPJMD, Raperda Rencana Pembangunan Industri, Raperda Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda Penamaan Desa.

3

Sementara itu, raperda usulan DPRD yang dapat diajukan dalam Propemperda 2025 berjumlah dua, yaitu Raperda Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Selain itu, terdapat tujuh raperda lain yang masih perlu dikaji lebih lanjut, seperti Raperda Rumah Susun, Raperda Prasarana dan Sarana Umum, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, Raperda Standar Layanan Informasi Publik, Raperda Penyelenggaraan Perkebunan, dan Raperda Kesejahteraan Sosial.

4

Dalam rapat tersebut juga disarankan dua raperda untuk disusun dalam bentuk peraturan kepala daerah (perkada) saja, yaitu Raperda Rupa Bumi dan Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sedangkan, terdapat satu raperda yang dinyatakan tidak dapat diajukan dalam Propemperda, yaitu Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik.

2

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Bandung lebih efektif dan tepat sasaran, sejalan dengan prioritas pembangunan yang ada. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andriensjah, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkumham Jawa Barat akan menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi yang berfokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.

"Melalui rapat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi kesejahteraan, perlindungan, maupun tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar Lina Kurniasari dalam rapat tersebut.

Dengan hasil rapat ini, diharapkan penyusunan Propemperda Kabupaten Bandung Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bandung.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI