Garut, 10 Juli 2024 - Penilaian Desa Sadar Hukum telah dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, di Aula Kantor Desa Barusari, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan dalam penilaian dan pembinaan Desa Sadar Hukum.
Acara ini dihadiri oleh Penyuluh Hukum, Andi Ferry dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Fahmi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bambang Hapid dari Asisten Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Gunawan Kepala Desa Barusari, Wahyono Aji Kapolsek Pasirwangi, Kapten Enjang Suntana Danramil, Prayudi Yanwar Sekretaris Camat dan Ahmad Gunawan selaku kepala desa Bahuri beserta jajaran.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Asisten Daerah Bambang Hapid, yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim penilai dari Kemenkumham dan Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya partisipasi semua elemen masyarakat dalam membina desa sadar hukum, sehingga dapat tercipta rasa aman dan tentram.
Selanjutnya, Fahmi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa kelompok Sadar Hukum berperan sebagai mediator dalam permasalahan, dan pentingnya sinergitas antara perangkat desa dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Desa Barusari, Ahmad Gunawan, dalam sambutannya memaparkan kondisi geografis desa, luas wilayah, jumlah penduduk berdasarkan umur (dengan mayoritas generasi Z), serta sebaran mata pencaharian yang didominasi oleh petani. Beliau berharap Desa Barusari dapat meraih nilai optimal dari tim penilai Desa Sadar Hukum dan memperoleh penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.
Penilaian Desa Sadar Hukum ini mengacu pada Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Surat edaran ini menjadi petunjuk, panduan, prosedur, syarat, dan ketentuan dalam proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Berdasarkan surat edaran tersebut, penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan didasarkan pada jumlah nilai Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi yaitu Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan dan Demokrasi dan Regulasi
Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Barusari serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.