BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda melaksanakan Kegiatan Entrepreneur Talk BEM UNPAD Fakultas Hukum (Sabtu, 26/10/2024).
Dalam laporan oleh iProject Officer Nirwasita Rahayu, kegiatan Entrepreneur talk dihadiri oleh narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andrieansjah beserta Wakil dekan A. Gusman Siswandi dan Muhammad Amirullah.
Wakil Ketua BEM Fakultas hukum UNPAD Akmal menyampaikan bahwa ide besar dalam kegiatan hari ini adalah untuk sarana untuk pelaku usaha indonesia. Kegiatan ini bertujuan membangun awareness kepada masyarakat apa itu kekayaan intelektual khususnya rezim Merek dan cipta. Edukasi ini juga agar para pelaku usaha dapat melindungi kekayaan intelektual mereka. Diharapkan acara Entrepreneur Talk ini bermanfaat bagi para pelaku usaha. Adapun kegiatan ini menampilkan pameran kekayaan intelektual.
Dalam sambutan pembukaan acara oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UNPAD A Gusman Siswandi, beliau menyampaikan perkembangan ekonomi kreatif dalam perlindungan Kekayaan Intelektual memungkinkan potensi ekonomi kreatif kekayaan intelektual menjadi jaminan dalam perbankan.
Dalam Talk Show Entrepreneur Talk 2024 andrieansjah menerangkan arti pentingnya ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Peran pemerintah dalam memfasilitasi akses pembiayaan usaha ekonomi kreatif melalui jaminan hak merek, serta kebijakan dan program yang telah di terapkan atau di rencanakan pemerintah untuk memperbaiki akses pembiayaan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.
Dalam acara kali ini dijelaskan pula kerjasama yang dilakukan antara pemerintah, lembaga keuangan, dan industri kreatif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi kreatif. Tantangan pemerintah di Indonesia dalam membantu pendanaan usaha ekonomi kreatif melalui hak merek sebagai jaminan hutangnya.
(Red/foto: Subbid KI)