BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) diwakili Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail melakukan pendampingan dan membersamai bagi penyandang disabilitas (Tuna Netra) dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di TPS 01 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung (Rabu, 27/11/2024).
Selain pendampingan terhadap kaum disabilitas, jajaran Kemenkumham Jabar juga melakakukan monitoring dan pengawasan terhadap 53 TPS yang melaksanakan pemungutan suara berlangsung dalam 31 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanana dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak) yang tersebar di Jawa Barat.
Pj. Walikota Bandung memastikan para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. Hal itu dipastikan Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara saat meninjau lokasi TPS 02 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, di Gedung Wyata Guna. "Alhamdulillah yang di Wyata Guna sudah hampir 50% suara yang masuk dari seluruh DPT dan proses yang pemilihan yang dilakukan oleh disabilitas terutama yang tuna netra. Itu kelihatannya bisa diterima dengan keterangan yang ada di braillenya tadi yang bisa dibaca" ujar Koswara.
Dalam dialognya dengan Kabid HAM Hasbullah menyangkut fasilitasi dalam pilkada, beberapa perwakilan disabilitas menyampaikan beberapan harapan mereka antara lain:
1. Penyatuan tempat pemungutan Suara
Untuk lebih mendorong dan mempermudah kelompok Disabilitas menggunakan Hak Pilihnya ditengah keterbatasan fisiknya, maka perlu diusahakan agar Pemilihan Umum dan Pilkada berikutnya dapat menyatukan dalam suatu TPS khusus. Hal ini menyangkut sarana prasarana dan aksesibilitas lebih baik.
2. Surat suara huruf Brailenya tidak rusak
Surat suara yang menggunakan huruf Braile sebaiknya dilakukan perlakuan khusus supaya hurufnya tidak rusak dan mudah terbaca. Saat melakukan pencoblosan, seorang pemilih dengan disabilitas, Arya, menyampaikan kesulitannya membaca braille yang kemungkinan karena tertumpuknya kertas suara braille dengan kertas suara lainnya.
3. Standar Pelayanan Publik bisa lebih merata bagi disabilitas
Standar pelayaan publik bagi disabilitas bisa lebih merata dan tersedia ditempat tempat pelayanan publik. Adanya fasilitas pelayanan yang baik, akan sangat membantu para disabilitas melakukan aktivitas ditengah keterbasaannya.
"Semoga dengan terbentuknya Kementerian Hak Asasi Manusia, kehadiran negara dalam memperjuangkan hak - hak para disabilitas akan menjadi lebih baik" ujar Arya mengakhiri diaolognya dengan Hasbullah.
(Red/foto: Bidang HAM)