Bandung. - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Lakukan rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Cirebon pada 21 Juni 2024 di Ruang rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dari ruang rapat tersebut hadir Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, bersama para Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Jabar. Adapun melalui zoom meeting hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Dalam penyampaian sambutan oleh Plh. Kadivyankumham Harun disampaikan bahwa Rapat harmonisasi ini merupakan bentuk dari pemerintah daerah dalam menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci mengenai tiga rancangan peraturan yang sedang disusun. Adapun bahasan pertama mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Dalam bahasan ini tim perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan masukan bahwa Substansi lampiran RPJPD perlu diselaraskan dengan kebijakan perencanaan jangka panjang di tingkat nasional dan provinsi. Hal ini bertujuan agar rencana pembangunan daerah sejalan dengan visi dan misi pembangunan yang lebih luas.
Bahasan selanjutnya membahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon Tahun 2025-2026. Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2025-2026. Dalam bahasan ini tim perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan masukan bahwa terdapat ketidaksesuaian terkait jangka waktu renstra yang seharusnya dua tahun, sesuai dengan periode 2025-2026. Diskusi juga mencakup dampak dari penyusunan rencana pembangunan daerah yang hanya dua tahun terhadap sistematika lampiran perbup, terutama mengenai Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Beberapa aspek teknis penyusunan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022, termasuk konsistensi penulisan kata atau frasa yang diatur dalam ketentuan umum.
Bahasan terakhir dalam rapat tersebut membahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cirebon Tahun 2025. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. RKPD disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional. Dalam rapat disarankan agar uraian rinci RKPD dilampirkan secara menyatu dengan rancangan peraturan bupati.
(dok/red. Adb/Ramdn)