BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi membahas 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur secara luring dan daring (hybrid) melalui Zoom Meeting (Rabu, 23/10/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Perancang PUU Madya Nevrina dan Perancang PUU Muda Anggraini menerima kehadiran Perangkat Daerah Pemkab Cianjur secara langsung dan secara virtual untuk membahas Raperbup tentang Ketentuan Garis Sempadan, Raperbup tentang tentang Pengendalian, Pengawasan & Pemanfaatan Ruang dan Raperbup tentang Denda Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terkait Raperbup tentang Garis Sempadan masih terdapat beberapa catatan seperti perlunya memuat landasan menimbang & mengingat. Sementara itu terkait Raperbup lainnya disampaikan bahwa Raperbup tersebut perlu mencantumkan pengantar ketentuan yang lebih teknis di daerah, serta perlunya penyesuaian norma yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Sementara itu oleh Pemkab Cianjur selaku pemrakarsa Raperbup menyampaikan bahwa Raperbup ini disusun sebagai tindak lanjut agar penataan ruang bisa terselenggara dengan sebaik mungkin karena peraturan yang sudah ada sebelumnya dirasa kurang efektif.
Lebih lanjut lagi pemrakarsa Raperbup juga menyampaikan kebutuhan mereka terhadap aturan yang lebih detil terkait berbagai garis sempadan, baik itu garis sempadan bangunan, garis sempadan jalan, garis sempadan sungai, dan lainnya.
Sementara itu oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan masukan – masukan terkait pasal – pasal di dalam Raperbup – Raperbup tersebut. Beberapa masukan diantaranya adalah mengenai kewenangan Pemda Cirebon terkait penetapan garis sempadan perlu dipastikan tidak bersinggungan dengan aturan dari pemerintah pusat.
(Red/foto: Aul)