BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bandung (Senin, 18/11/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima secara langsung kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkab Bandung untuk membahas Raperbup Tentang Perubahan Peraturan Bupati Bandung Nomor 85 Tahun 2023 terkait Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah.
Dari konsepsi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar terhadap Raperbup yang diajukan tersebut disampaikan beberapa catatan terkait penyusunan Raperbup tersebut, antara lain seperti masih termuatnya ketentuan yang mengatur tingkat pemerintahan yang lebih tinggi di dalam Raperbup, adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Perbup No. 85 Tahun 2023 dan belum disesuaikannya teknis perumusan rancangan perubahan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Sementara itu tim Pemkab Bandung selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa perubahan melalui Raperbup ini berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terhadap Inspektorat Daerah terkait mekanisme pelaporan terhadap penyalahgunaan wewenang. Selain itu juga disampaikan perlunya penyusunan Raperda ini bisa selesai di tahun 2024 ini sesuai evaluasi dari BPKD Kab. Bandung.
Setelah penyampaian oleh pemrakarsa Raperbup, rapat harmonisasi ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian masukan teknis oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar terkait tata cara penyusunan dan penulisan isi dalam Raperbup yang dibahas ini.
(Red/foto: Aul)