BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Garut (Senin, 26/08/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkab Garut membahas Raperbup tentang Standar Harga Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Raperbup tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2025.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina mengawali jalannya rapat ini disampaikan bahwa terkait Raperbup standar harga Pemda merupakan delegasi langsung dari Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020.
Sementara itu terkait Raperbup tentang Analisis Standar Belanja disampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, atau standar teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat Harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar terkait kedua Raperbup yang dibahas. Perangkat Daerah Pemkab Garut selaku pemrakarsa kedua Raperbup tersebut memberikan tanggapannya bahwa masih menunggu lebih lanjut keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait aturan yang berkaitan dengan Raperbup yang tengah disusun ini, Pemkab Garut juga menyampaikan beberapa penjelasan tentang beberapa aturan yang terkait di dalam Rapebup tersebut.
(Red/foto: Aul)