WEBINAR KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM, DIRJEN HAM: “ASN AGAR TIDAK INGKARI SUMPAHNYA UNTUK P5 HAM”.

websiteArtboard 3

BANDUNG – Webinar Kabupaten Kota Peduli HAM hari ini (Rabu, 08/12/2021) secara Offline dan Online, dalam rangka hari Ham sedunia dengan Tema “Kesetaran, mengurangi kesenjangan dan memajukan Hak Asasi Manusia”, sejalan dengan konstitusi UUD 45 bahwa sebagian besar didalamnya mengandung HAM dan terangkum di Bab Hak Asasi Manusia , Kantor Wilayah Kemenkumaham Jawa Barat mengikuti acara ini diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Hasbullah Fudail, dan Kasubbid Pemajuan HAM, Yuniarti beserta staf bidang HAM.

Direktrur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, meminta kepada para ASN untuk tidak mengingkari sumpahnya  ketika diangkat menjadi pegawai negeri  sipil ataupun disumpah menduduki jabatan baru,  pasti ASN mengucapkan  janji untuk  patuh dan taat  kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.

websiteArtboard 3

Jika melihat sistem hirarki perundangan-undangan kita maka aturan hukum yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Jika ada ASN yang tidak memperdulikan HAM, maka sesungguhnya  dia mengingkari sumpah janjinya  karena seluruh ASN harus menjadi bagian dari pemerintahan  untuk memberi perlindungan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan penegahakan HAM menjadi  tugas Negara. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 28 huruf a Ayat 4. 

Keberlakuan HAM tidak dibatasi oleh wilayah Administrasi Negara sama untuk seluruh dunia. Pemerintah harus membuat program-program agar apa yang diamanatkan oleh konstitusi bisa dilaksanakan. Secara konsisten Ranham sejak tahun 1999 dan dalam sidamg 2 tahunan di dewan HAM PBB mendapatkan apresiasi luar biasa. Setiap orang bisa melakukan pelannggaran HAM terhadap orang lain, tetapi penegakannya yang berbeda, bisa melalui pidana, perdata, tata usaha Negara maupun hubungan industrial, jika pemerintah melakukan pelanggaran HAM maka rekomendasinya dari Komnas HAM.

websiteArtboard 3

(red/foto: Bid HAM, editor: Toh)


Cetak   E-mail