BANDUNG – Pagi ini Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menghadiri undangan Laporan Kinerja 2020 dan Refleksi Awal Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara daring melalui Aplikasi Zoom, hari ini (Jum’at, 15/01/2021) dari ruang kerja Kepala Divisi Administasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jl. Jakarta No.27.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Abdul Muis, DPR RI Jakarta ini mengusung tema “LPSK Menolak Menyerah, Separuh Napas Perlindungan Saksi dan Korban Di Tengah Pandemi”, LPSK sebagai Lembaga Negara yang memiliki tugas memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana berdasarkan Undang - Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, merupakan lembaga negara yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan mendukung proses penegakan hukum dalam proses peradilan pidana.
Pada Tahun 2020 di tengah situasi sulit pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak terkecuali Indonesia, banyak pola dan mekanisme perlindungan dan pemulihan yang harus beradaptasi menuntut LPSK tetap memberikan layanan prima di tengah segala hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh LPSK.
pada 2020 lalu LPSK telah melaksanakan 4.478 Program Perlindungan dari 2.785 Terlindung dalam perkara / tindak pidana seperti tindak pidana korupsi, perdagangan manusia, terorisme, pelanggaran ham berat, kekerasan seksual, penyiksaan dan tindak pidana lainnya. Atas hal tersebut, dalam rangka mewujudkan lembaga yang akuntabel dan transparan, penting bagi LPSK untuk merefleksi diri dan menyampaikan laporan kerja 2020 sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja LPSK kepada publik dan pemangku kepentingan.
(red/foto: Toh)