UNTUK TEGAKNYA ATURAN DIPERLUKAN SANKSI

UNTUK TEGAKNYA ATURAN DIPERLUKAN SANKSI

Banyak Peraturan Perundang-undangan yang dilahirkan saat ini oleh Pemerintah Daerah Kota maupun Kabupaten dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) yang tidak diwujudkan dengan pelaksanaan sanksi. Meskipun secara jelas aturan tentang sanksi itu ada dalam Perda dimaksud. Akibatnya Perda tersebut tidak akan mempunyai kekuatan efek jera alias tetap akan dilanggar, baik oleh perorangan maupun organisasi/badan hukum. Demikian hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail ketika menjadi narasumber dalam Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Jaskesmas Dalam Upaya Mencapai Kepesertaan Semesta (Universal Coverage) dengan Topik “Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit”, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kamis, 19 April 2012 di Lembang.

Hari ini hampir semua Pemerintah Daerah saat ini di Jawa Barat mempunyai Perda tentang Pengelolaan Sampah atau Kebersihan. Namun realiatas dan fakta di lapangah juga menunjukkan bahwa hampir semua Kota/Kabupaten tersebut sangat jarang orang yang diberi sanksi/hukuman ketika membuang sampah atau melanggar Perda tersebut. Sehingga implikasinya masyarakat sebagai individu maupun kelompok tetap melanggar aturan tersebut. Kalaupun ada pemberian sanksi tidak dilakukan secara konsisten sehingga terjaminnya dan terpeliharanya kebersihan yang menjadi tujuan dari Perda tersebut tidak terwujud.

Menurut Hasbullah Fudail, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkansesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Sementara Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ).

Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dan fungsi dimaksudmemiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit).

Menurut Pasal 5 UU Rumah Sakit, untuk menjalankan tugas tersebut Rumah Sakit mempunyai fungsi  yaitu :

  1. 1.Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan;
  2. 2.Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan;
  3. 3.Penyelengaraan pendidikan dan pelatihan SDM
  4. 4.Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi.

Selain itu, Hasbullah Fudail mengajak kepada para pimpinan rumah sakit Swasta yang hadir dalam acara tersebut untuk mengingatkan Pemerintah Daerah masing-masing agar bisa memenuhi kewajibannya untuk mengalokasikan anggaran dibidang kesehatan bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari APBD di luar gaji. Anggaran kesehatan tersebut diprioritaskan untukkepentingan pelayanan publik yang besarannyasekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD. Sementara alokasi pembiayaan kesehatan ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutamabagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anakterlantar.

Dalam implementasinya Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit mengalami beberapa permasalahan. Pertama, anggaran kesehatan yang tidak memadai. Walaupun didalam Undang-undang sudah dibunyikan bahwa minimal 10 % dari total APBN dialokasikan untuk bidang kesehatan, demikian juga di daerah Provinsi, Kabupaten, Kota ketentuan tersebut sangat berat untuk dipenuhi karena adanya keterbatasan anggaran negara. Kedua, regulasi Peraturan Perundang-Undangan yang belum lengkap. Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit masih banyak diperlukan penjabaran melalui peraturan perundangan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Sampai saat ini sebagai dari peraturan itu belum juga rampung.

Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial . Adapun beberapa kewajiban Rumah Sakit menurut Undang-undang Rumah Sakit , Pasal 29 dalam hubungannya dengan pelayanan antara lain :

  • Memberi pelyanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif.
  • Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana.
  • Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin
  • Melaksanakan fungsi sosial memberikan pelayanan pasien tidak mampu /miskin.
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Jika satu Rumah Sakit melanggar kewajiban tersebut, maka bisa diberi sanksi administrasi mulai dari : Teguran, Teguran tertulis,dan Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit. (Humas/Bidkum)

 

alt

 

Keterangan Foto:

 

Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail (berdiri) ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Jaskesmas Dalam Upaya Mencapai Kepesertaan Semesta (Universal Coverage) “Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit”



Cetak   E-mail