UNDANG INSTANSI TERKAIT, KUMHAM JABAR GELAR SEMINAR PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

UNDANG INSTANSI TERKAIT, KUMHAM JABAR GELAR SEMINAR PENCEGAHAN PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

060820 SeminarKI 7

BANDUNG - Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. KI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Untuk itu, Perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi sehingga mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Seminar Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Tema “Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait”, Kamis (06/08/20) di Hotel Horison Bandung.

060820 SeminarKI 7

Tujuan diadakannya seminar adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kekayaan Intelektual sangat dibutuhkan untuk dapat dipahami dengan baik sehingga ke depannya dapat mengurangi jumlah kerugian negara dari pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ucap Heriyanto dalam laporannya.

Seminar yang diikui 50 peserta terdiri dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perhimpunan Advokasi Indonesia.

060820 SeminarKI 8

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris, Kepala Divisi Imigrasi, Heru Tjondro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Ruddy.

Dalam sambutannya Imam Suyudi menyampaikan, “Kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development). Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatubangsa pada kenyataannya merupakan suatu sumber daya yang terbatas. Tetapi, Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan,”.

060820 SeminarKI 7

Kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan sebagai buah dari inovasi dan kreativitas manusia,” ucapnya.

Namun demikian, pelanggaran terhadap kekayaan Intelektual di Indonesia masih cukup tinggi, dari sekian banyak kerugian dari pelanggaran KI, salah satu kerugiannya adalah dapat menimbulkan kerugian materil maupun immateril, baik kepada pemilik KI maupun negara,” tambahnya.

Terkait dengan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, memang terdapat perubahan yang cukup fundamental di mana dari yang awalnya adalah delik biasa menjadi menjadi delik aduan. Hal ini mengakibatkan bahwa harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap pelanggaran KI tersebut.

060820 SeminarKI 7

060820 SeminarKI 7

060820 SeminarKI 7

060820 SeminarKI 7

(red/foto/editor: Azis/Toh)

Cetak