TINGKATKAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK, KEMENKUMHAM JABAR IKUTI BIMTEK OLEH BIRO HUKERMA

TINGKATKAN PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK, KEMENKUMHAM JABAR IKUTI BIMTEK OLEH BIRO HUKERMA

Artboard 4

BANDUNG – Informasi Publik merupakan informasi yang dikelola suatu badan publik penyelenggara negara. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi para pengelola layanan informasi publik, Subbagian Humas, RB & TI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Kemenkumham dengan tema “Pentingnya Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” (Senin, 04/07/2022).

Artboard 4

Dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Hukerma Hantor Situmorang, kegiatan Bimtek kali ini menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya. Di sini narasumber Aditya menjelaskan 7 standar dalam layanan informasi publik yang terdiri atas Standar Pengumuman, Standar Permintaan Informasi, Standar Pengajuan Keberatan, Standar Penetapan & Pemutakhiran Informasi, Standar Pendokumentasian Informasi, Standar Maklumat Pelayanan dan Standar Pengujian Konsekuensi.

Selain memberikan penyampaian mengenai pengelolaan informasi publik, Aditya juga mengajak para peserta yang hadir untuk melakukan simulasi dalam menentukan informasi – informasi mana saja yang masuk dalam kategori informasi berkala, informasi serta-merta dan informasi tersedia setiap saat.

Dalam Bimtek kali ini juga Aditya menjelaskan kepada para peserta kegiatan mengenai informasi publik seperti apa saja yang tidak dapat dikeluarkan oleh Badan Publik, informasi tersebut antara lain adalah informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi yang dikecualikan undang – undang, dan informasi lain sebagainya. Narasumber dalam kegiatan ini juga mengajak para peserta untuk menganalisa suatu kasus terkait pelayanan informasi publik.

Menutup Bimtek ini narasumber Aditya berpesan bahwa pentingnya menentukan DIP dan DIK ini merupakan bagian penting dalam transparansi informasi publik. “Informasi publik dan informasi yang dikecualikan ini ibaratnya seperti menu restoran yang bisa dilihat oleh masyarakat, sehingga ketika masyarakat meminta suatu informasi bapak-ibu bisa menyampaikan informasi mana saja yang tersedia untuk disampaikan dan informasi mana yang tidak bisa disampaikan” terang Aditya dalam Bimtek ini.

(Red/foto: Aul)

Artboard 4

Artboard 4


Cetak   E-mail