TINGKATKAN PELAYANAN BERDASARKAN PERMENKUMHAM NO.42 THN 2016, SUB BIDANG PELAYANAN HKI GELAR RAPAT EVALUASI

210819 RapatSubBidKI 4

BANDUNG – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, hari ini (Rabu, 21/08/2019) digelar rapat terkait dengan Info terbaru Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai Pengumuman Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Intelektual oleh Ditjen KI Berdasarkan Permenkumham No.42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan KI secara elektronik yang menjelaskan mengenai Perubahan Sistem Pengajuan Permohonan KI (merek, paten, dan desain industri).

Rapat Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, turut hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual, Ruddy Achmad Taufik, JFU dan JFT yang ada di Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual. Rapat yang dibuka oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan KI ini membahas mengenai pengumuman DJKI pertanggal 17 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa segala bentuk pendaftaran harus melalui sistem Online dan tidak lagi menerima sistem pendafataran melalui sistem pengajuan pendaftaran On The Spot.

Pembahasan Teknis mengenai perubahan yang terjadi pada sentra pelayanan KI di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar yang menindaklanjuti instruksi dari DJKI ini lah yang di evaluasi pada rapat yang digelar oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual beserta staff Pelayanan KI.

Terakhir Rapat Ditutup Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta rapat atas atensi nya terhadap perubahan yang terjadi di sentra Pelayanan KI ini dan menginstruksikan untuk memeriahkan kegiatan Seminar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual serta acara perlombaan 17 Agustus 2019 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

210819 RapatSubBidKI 4

210819 RapatSubBidKI 4

210819 RapatSubBidKI 4

(red/foto: Humas Jabar/Div Yankum)


Cetak   E-mail