TINGKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT, OBH JAWA BARAT PERKUAT DENGAN KONSOLIDASI

OBH 1OBH 1OBH 2OBH 3OBH 4OBH 5OBH 6 

BANDUNG - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap manusia (inherent) sebagai makhluk Tuhan. Pengakuan terhadap HAM terkait persamaan di muka hukum telah diatur dalam pasal 28 D ayat (1) Amandemen ke-2 UUD 1945 yang memberikan jaminan terhadap pengakuan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi setiap orang. Dalam UUD 1945 terdapat 4(empat) prinsip yang menjadi landasan penyelenggaraan bantuan hukum yaitu : 1. Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 1 ayat (3); 2. Setiap orang berhak memperoleh peradilan yang fair dan impartial ; 3. Keadilan harus dapat diakses semua warga negara tanpa terkecuali (Justice for All/ Accessible to All); 4. Perwujudan dari Negara Demokratis.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi kelompok orang miskin, merupakan wujud negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tidak mampu sebagai mandat dari Pasal 28 Huruf D ayat(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara wajib memberikan jaminan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum secara adil (Equality Before The Low). Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, terdapat 3 pihak Pemangku Kepentingan yaitu : 1. Penyelenggara Bantuan Hukum, 2. Penerima Bantuan Hukum, 3. Pemberi Bantuan Hukum dalam hal ini dalam hal ini OBH (Organisasi Bantuan Hukum).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2019 sampai dengan 2021 menyatakan 47 OBH lolos Verifikasi, hal ini terdiri dari OBH terakreditasi A,B dan C, namun yang disayangkan, keberadaannya masih belum tersebar di Jawa Barat.

Lembaga Bantuan Hukum Bandung pada hari ini (Jum'at, 29/11/2019) menyelenggarakan Konsolidasi Jaringan Bantuan Hukum Jawa Barat yang diselenggarakan di Prime Park Hotel Bandung, dalam rangka memaksimalkan Pelaksanaan Bantuan Hukum yang didukung oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat miskin dan marginal, oleh karena itu diperlukan sinergitas antara penyelenggara bantuan hukum (OBH) dan memperkuat konsolidasi OBH yang ada di Jawa Barat.

Acara diisi dengan diskusi antar Perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Diskusi Panel dengan Narasumber Ketua Bidang Advokasi Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Budi Santoso dan Pengawas Bantuan Hukum Daerah Zaki Fauzi Ridwan. (red/foto : Humas).

Cetak