TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK WUJUDKAN WBK/WBBM DIRJEN HAM KUKUHKAN 50 POS YANKOMAS WILAYAH JAWA BARAT

TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK WUJUDKAN WBK/WBBM DIRJEN HAM KUKUHKAN 50 POS YANKOMAS  WILAYAH JAWA BARAT

Pengukuhan Pos Yankomas 1

Pengukuhan Pos Yankomas 2

Pengukuhan Pos Yankomas 3

Pengukuhan Pos Yankomas 3.1

Pengukuhan Pos Yankomas 4

Pengukuhan Pos Yankomas 5

Pengukuhan Pos Yankomas 6

Pengukuhan Pos Yankomas 7

BANDUNG - Dalam rangka meningkatkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terutama peningkatan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Direktur jenderal Hak Asasi Manusia R.I Mulaimin Abdi resmi mengukuhkan 50 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar  (Jumat, 25/09/20).

Pengukuhan 50 Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar  digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. diawali dengan penyambutan kedatangan Direktorat Jenderal HAM Mualimin Abdi. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto serta Kepala Unit Pelaksana Teknis  Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat.

Dalam Laporannya Imam Suyudi menyampaikan "Pengukuhan Pos Pelayanan ini sebagai realisasi amanat yang diberikan kepada Kanwil Jabar sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan HAM di Wilayah Jawa Barat. Dengan didirikannya Pos Pelayanan Yankomas di bawah Unit Pelaksana Teknis, Kanwil Jawa Barat telah melaksanakan amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Saya berharap, dengan adanya Pos Yankomas ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat atas upaya Pemenuhan dan Perlindungan HAM agar tercapai pelayanan yang maksimal. Dengan adanya pos yankomas kanwil jabar, diharapkan akan mempermudah akses dan pelayanan bagi masyarakat yg membutuhkan konsultasi maupun bantuan masalah mengenai HAM. tutup Imam.

"Dengan perjuangan kita semua, hak asasi manusia mulai disadari, karena HAM adalah amanat Undang-Undang. Maka Kemenkumham memang diberikan tugas, untuk meluruskan kebijakan yang terkait Pemenuhan, Penegakan, Penghormatan, dan Perlindungan HAM.

Dalam rangka melaksanakan amanat UU, Kemenkumham diberikan tugas untuk merumuskan kebijakan mulai dari Penghormatan sampai dengan Pemajuan Hak Asasi Manusia. Keberadaan Yankomas ini jangan ini dijadikan beban bagi saudara, sisi positifnya yaitu dengan adanya Yankomas, berarti saudara sedang menjalankan amanat konstitusi.

“Hukum dan HAM bagaikan pisau bermata dua dimana satu sama lain tidak bisa dipisahan. Saya mengapresiasi Kanwil Jawa Barat yang telah menginisiasi Forum Pelajar Sadar Hukum yang keberadaannya hampir merata di seluruh Wilayah Jawa Barat. Jika ini dilaksanakan sesuai dengan aturan, saya yakin masyarakat akan merasakan keberadaan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat”. tutup Mualimin.

(red/foto : Adb/Gies/Auara).


Cetak   E-mail