Tim Pengelola Keuangan BPHN Berikan Pendampingan Kepada Kanwil Kemenkumham Jabar Penuhi Capaian IKPA DIPA BPHN Tahun 2023

Tim Pengelola Keuangan BPHN Berikan Pendampingan Kepada Kanwil Kemenkumham Jabar Penuhi Capaian IKPA DIPA BPHN Tahun 2023

Koordinasi BPHN 1Koordinasi BPHN 2Koordinasi BPHN 3Koordinasi BPHN 4Koordinasi BPHN 5Koordinasi BPHN 6Koordinasi BPHN 7

BANDUNG - Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Kemenkumham Jabar Egga Okstrada Mulyana bersama Pengelola Keuangan dan Pengelola Kegiatan BPHN Kemenkumham Jabar menerima Tim Pengelola Keuangan BPHN yang dipimpin oleh Analis Pengelolaan Keuangan BPHN Madya Tuyono didampingi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda (Sub koordinator Akuntansi dan Pelaporan) Ira Yustisia Smarayoni, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda (Sub koordinator Pelaksanaan Anggaran) I Nyoman Dudy Dharmawan di Ruang Rapat Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung.

Tuyono menyampaikan dirinya bersama Tim BPHN siang ini (Kamis, 02/03/2023) datang ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melakukan  Monitoring dan Evaluasi Laporan Keuangan dan Nilai IKPA DIPA BPHN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. 

Tuyono dalam kata sambutnya mengharapkan di tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Jabar sebagai Pemangku Pagu Besar bisa mendapatkan prestasi yang lebih baik di masa mendatang. Kedepan BPHN akan menerapkan Reward dan Punishment, untuk itu diharapkan Kemenkumham Jabar bisa merapatkan barisan kembali untuk mencapai prestasi yang lebih baik dimasa mendatang.

Tim BPHN akan selalu siap untuk berkoordinasi dengan Kemenkumham Jabar dalam mendorong Penyerapan Anggaran yang lebih maksimal. Ini menjadi perhatian bersama terutama di Bidang Hukum dalam realisasi Anggaran Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi. diungkapkan lebih lanjut beberapa strategi dalam menghadapi permasalahan yang umumnya terjadi di Penyerapan Anggaran, hal ini menjadi penting mengingat akan berdampak pada Penyerapan Kementerian secara keseluruhan.

Ada 3 hal yang menjadi perhatian pada Monitoring Pelaksanaan Anggaran TA 2023 (IKPA), yaitu : 1. Pastikan RKAKL, Tahun Anggaran 2023, ajukan revisi bila perlu, 2. Susun Rencana Penarikan Dana Triwulan 1, 2, 3 dan 4, serta 3. Segera laksanakan kegiatan. Selain itu, pada Monitoring dan Evaluasi Laporan Keuangan TA 2023 menitikberatkan pada : 1. Pemantauan Menu To Do List dan Menu Monitoring pada Aplikasi monSAKTI 2. Pengungkapan Revisi DIPA pada CaLK, 3. Pengungkapan Anggaran Belanja Bantuan Hukum dan Capaian Output pada Calk, 4. Pengungkapan Belanja Covid Pada CalK 6. Pengungkapan Pengembalian Belanja Pada CaLK. 

Ditambahkan lebih jauh agar Pengelola Keuangan dan Pengelola Kegiatan BPHN Kemenkumham Jabar selalu memperhatikan Deviasi Halaman III DIPA dan Pengelolaan UP dan TUP, hal ini dimaksudkan agar perkembangan nilai IKPA BPHN tidak terlambat setiap bulannya.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail