TIM KANWIL KUMHAM JABAR RAPATKAN KEMBALI BARISAN HADAPI GUGATAN HABIB BAHAR SMITH

TIM KANWIL KUMHAM JABAR RAPATKAN KEMBALI BARISAN HADAPI GUGATAN HABIB BAHAR SMITH

rapat persiapan gugatan habib smit 2

 

rapat persiapan gugatan habib smit 3

 

rapat persiapan gugatan habib smit 4

 

BANDUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor yang digugat Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat pembatalan asimilasi. Pihak Bapas Bogor dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar tengah melakukan rapat pembahasan lanjutan persiapan gugatan persidangan selanjutnya di ruangan rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Kamis (06/08/20).

Rapat dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Tim Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Setjen Kemenkumham, para JFT Perancang Perundang-undangan dan para Penyuluh Hukum serta Pembimbing Kemasyaratan (PK) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar dan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor serta beberapa pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Sidang perdana sendiri sudah digelar minggu yang lalu diawal bulan juli. Dalam sidang perdana, masih ada beberapa berkas yang perlu perbaikan sebelum masuk ke pokok perkara dan sekarang direncanakan perbaikan beberapa berkas tersebut harus mencapai final hari ini juga.

 Kapi menjelaskan, " Dalam progres perbaikan konsep jawaban eksepsi ini, pemilihan narasi harus pas dan tepat," jelas Kapi.

Lebih lanjut Kapi menambahkan, " Untuk menguatkan jawaban-jawaban nanti di persidangan, harus menyertakan saksi fakta. Semua peserta sepakat dan memberikan dukungan penuh untuk berusaha menghadirkan semua saksi fakta nantinya" tambahnya. (red/foto : Hot/Zis)

Cetak