TIM KANWIL KUMHAM JABAR RAPATKAN BARISAN HADAPI GUGATAN HABIB BAHAR SMITH

TIM KANWIL KUMHAM JABAR RAPATKAN BARISAN HADAPI GUGATAN HABIB BAHAR SMITH

gugatan habib bahar 2

 

gugatan habib bahar 3

 

BANDUNG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat Habib Bahar bin Smith ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat pembatalan asimilasi. Pihak Bapas Bogor dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jabar tengah melakukan rapat pembahasan persiapan gugatan persidangan selanjutnya di ruangan rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Kamis (30/07/20).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Tim Humas dan Kerjasama Setjen Kemenkumham, para JFT Perancang Perundang-undangan dan para Penyuluh Hukum serta Pembimbing Kemasyaratan (PK) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar dan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor.

Abdul Aris selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan mengatakan kepada Humas Kanwil Kumham Jabar, "Kita sangat siap menghadapi gugatan," ucapnya.

" Tadi kami bersama tim melakukan rapat pembahasan terkait persiapan dipersidangan nanti. Nanti kita lihat sidang berikutnya."  tutur Abdul Aris.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Sidang perdana sendiri sudah digelar minggu yang lalu diawal bulan juli. Dalam sidang perdana, masih ada beberapa berkas yang perlu perbaikan sebelum masuk ke pokok perkara.

" Ada beberapa hal yang dibahas dalam surat gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas." tambah Abdul Aris. (red/foto/editor: 56W/Azs)

Cetak