TIM BIRO PERENCANAAN LAKUKAN SUPERVISI PELAYANAN PUBLIK DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT

230719 supervisi 01230719 supervisi 02230719 supervisi 03230719 supervisi 04230719 supervisi 05

BANDUNG - Pagi ini (Selasa, 23/07/2019) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Yemi Endah .S melaksanakan Rapat Supervisi Standar Pelayanan Publik di Ruang Rapat Kepala Divisi Administrasi Jl. Jakarta No.27 Lantai II Bandung. Tim Supervisi Standar Pelayanan Publik Kantor Wilayah terdiri dari Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, Kepala Sub Bidang Program dan Pelaporan Erwin Wiryawan, Pejabat Struktural dan Operator setiap Divisi yang menangani Standar Pelayanan Publik. 

Hal yang melatarbelakangi dilakukannya Evaluasi Standar Pelayanan Publik adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada beberapa komponen yang menjadi Penyampaian Pelayanan/Service Delivery meliputi : 1. Persyaratan, 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur, 3. Jangka Waktu, 4. Biaya Tarif, 5. Produk Pelayanan, 6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Untuk Komponen Pengelolaan Pelayanan/Manufacturing meliputi : 1. Dasar Hukum, 2. Sarana dan Prasarana, 3. Kompetensi Pelaksana, 4. Pengawasan Internal, 5. Jumlah Pelaksana, 6. Jumlah Pelayanan, 7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan, 8. Evaluasi Kinerja Pelaksana.

Dengan dilaksanakannya Evaluasi ini diharapkan Standar Pelayanan kepada Masyarakat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di bawahnya kedepan lebih jelas dan terukur sehingga masyarakat dapat mudah memperoleh kepastian hukum. (red/foto : Adb).

Cetak