TENAGA SUNCANG DALAMI MATERI PERANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH

Pendalaman Materi Suncang 1

Pendalaman Materi Suncang 2

Pendalaman Materi Suncang 3

Pendalaman Materi Suncang 4

Pendalaman Materi Suncang 5

Pendalaman Materi Suncang 6

Bandung - Hari ini (Jum'at, 14/09/2018), Sebanyak 25 orang  Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah  mengenai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk Daerah oleh Perancang Perundang-undangan di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto didampingi Kepala Bidang Hukum Nugi Syamsunugraha.

Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 ini dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen PP Nomor PPE.PP.04.03-515 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.PP.04.03-474 Tahun 2018 Tentang Penempatan dan Pembagian Wilayah Kerja (Zonasi) Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Heri sapaan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan kepada Tenaga Penyusun Perancang Undang-undang  (Suncang) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk lebih intens hubungannya dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga regulasi tentang Peraturan Daerah berjalan dengan lancar dan meningkat.  Menurut Kadiv Yankum, "Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengharapkan Tenaga Suncang tetap berkoordinasi dengan Pejabat Struktural dan bisa bekerjasama dengan bidang bidang yang lain untuk secara bersama bisa berkolaborasi untuk menjaga kekompakan dan bisa berkerja secara Profesional Akuntabel Sinergi Transparan Inovatif ".

"Selain melaksanakan Kegiatan Perancang Perundang-undangan, ada kegiatan lain yang harus di kerjakan terutama dalam kegiatan Pengadministrasian". tutur Heri.

Kepala Bidang Hukum Nugi menyampaikan kepada Tenaga Suncang untuk selalu menjaga kekompakan diantara sesama Tenaga Perancang Perundang-undangan. Lebih lanjut disampaikan untuk penempatan Tenaga Suncang berdasarkan Zonasi Daerah, Tenaga Suncang diharapkan untuk selalu siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan keputusan penempatan, bekerjalah secara Profesional dan lakukanlah pekerjaan yang terbaik. (red/foto : Adb).


Cetak   E-mail