Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual Oleh Stafsus Menkumham RI Bidang Transformasi Digital di Wilayah Kerja Kemenkumham Jabar

Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual Oleh Stafsus Menkumham RI Bidang Transformasi Digital di Wilayah Kerja Kemenkumham Jabar

080223 SosStafsus 16

BANDUNG – Hari ini, Rabu, 08 Februari 2023, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, PK Ahli Utama, Dewa Putu Gede, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivim Jabar, Yayan Indriana, Kadivpas Jabar, Kusnali, dan Kadubbid Pelayanan KI, Dona Prawisuda, melaksanakan Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual dan Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual.

Kunjungan pertama Staf Khusus Menkumham RI Bidang Transformasi Digital, Fajar Lase, diawali dengan menyambangi Sekolah Menengah Atas Katolik Santa Maria 2. Sekolah ini merupakan salah satu sekolah dalam naungan Salib Suci yang berjumlah 76 yang tersebar di Jawa Barat. “Kami berharap karya siswa-siswi akan lebih menyadari akan pentingnya Kekayaan Intelektual.” Ungkapnya.

080223 SosStafsus 16

Fajar BS Lase dalam paparannya menyampaikan bahwa, Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka. Bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual dibagi dua yaitu Kepemilikan Personal dan Kepemilikan Komunal. Menurutnya, keistimewaan Generasi "Z" dan Milenial, merupakan digital native karena lehir di era teknologi digital. Oleh karena itu, bentuk karir saat ini dan masa yang akan datang juga sebagian besar berada di ranah kreatif dan digital. Sehingga karya-karya ini adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual.

Dari SMA Santa Maria 2 bergeser ke Politeknik Negeri Bandung, disana Stafsus Fajar menyampaikan di era teknologi digital semua bisa berpeluang untuk menghasilkan, tinggal bagaimana kita jeli untuk melihat peluang dan kesempatan yang ada. Ketika kita lihat peluang itu ada segerakan untuk didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya, hal ini memungkinkan produk yang kita miliki dilindungi oleh Undang-undang dan orang lain tidak bisa memilikinya.

080223 SosStafsus 16

7 dari 10 pada generasi milenial menurut penelitian mereka tidak mau bekerja terikat, oleh karena itu sudah selayaknya untuk didorong untuk menjadi seorang entrepreneur dimana kedepan diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat yang pada akhirnya akan mengangkat taraf hidup masyarakat.

Ada kemudahan untuk menguasai dunia secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum. Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan.

Dalam kesempatan itu juga, pria kelahiran Kab. Asahan Sumut ini memaparkan, empat program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Pertama, meningkatkan permohonan Kl sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual (HKI) nasional yang dilindungi sebesar 8 (delapan) persen; ketiga, penyelesaian permohonan HKI; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran HKI.

080223 SosStafsus 16

Titik selanjutnya adalah Universitas Pendidikan Indonesia, Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual dari Staf Khusus Menkumham RI Bidang Transformasi Digital diarahkan di Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Fajar mendorong kepada generasi muda khususnya Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia untuk memulai usaha sejak dini dan mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, sehingga kedepan mendapatkan perlindungan secara hukum.

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

Mengakhiri rangkaian kegiatan Sosialisasi Pentingnya Kekayaan Intelektual dari Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital dengan kunjungan ke Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tas dan Cafe dengan Merek HEUG yang berada di Jl. Cigadung Raya Timur No.96, Bandung. Staf Khusus Menkumham RI Bidang Transformasi Digital, Fajar Lase, didampingi Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, berbincang langsung dengan pelaku UMKM HEUG sekaligus meninjau proses produksi dan kualitas produk yang dihasilkan secara langsung.

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

080223 SosStafsus 16

(red/foto: Adb, editor: Toh)


Cetak   E-mail