SOSIALISASI P2HAM, KANWIL KEMENKUMHAM JABAR TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM DI SATKER

290519 Teleconference 6

BANDUNG - Rabu pagi ini (29/05/2019), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM digelar teleconference bersama antara Diretorat Jendral HAM tepatnya Direktorat Instrumen HAM bekerjasama denga Pusat Data Informasi, Sekertariat Jendral bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai sosialisasi aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Hasbullah, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dani Kusmawan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Yuniarti Kurniasari, dan Staf Bidang HAM.

290519 Teleconference 4

290519 Teleconference 6

290519 Teleconference 6

Sosialisasi ini digelar sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dengan implementasi berupa pembuatan aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM atau P2HAM yang sampai saat ini sudah dapat diakses melalui halaman Website Kementerian Hukum dan HAM dan Website Direktorat Jendral HAM. Teleconference dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga yang didampingi staf Direktorat Instrumen HAM dan Direktorat Informasi HAM.

Dipaparkan mengenai cara pengisian dari aplikasi P2HAM ini oleh staf dari Direktorat Jendral HAM yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai verifikator dari setiap kantor wilayah sebagai operator dari aplikasi P2HAM, untuk hak akses dengan username dan password telah diberikan melalu SISUMAKER kepada operator dari tiap Kantor Wilayah, yang nantinya disana terdapat tiga file yang digunakan sebagai isian atau kuisioner untuk setiap satuan kerja dalam proses penilaian pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2019, selain terdapat hak akses sesuai kantor wilayah terdapat juga fasilitas panduan penggunaan didalam aplikasi P2HAM ini.

Diimplementasikannya aplikasi P2HAM ini memilik tujuan utama untuk meningkatkan Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM dengan indikator salah satunya seperti adanya toilet disabilitas, ruang laktasi dan lainnya. Selain tim verifikator atau penilai dari internal yaitu dari setiap kantor wilayah akan digalakan juga tim penilai atau verifikator dari pihak eksternal agar meningkatkan kredibilitas dari penilaian pelayanan publik berbasis HAM pada tiap satuan kerja ini. Kemudian juga menjadi sorotan dalam proses pelaporan dokumen dari wilayah indonesia bagian timur seperti papua barat dan ambon yang mengalami keterlambatan, kedepannya Timbul mengharapkan agar menjadi atensi bagi kantor wilayah lain untuk selalu responsif dalam proses pelaporan.

Teleconference berlangsung cukup interaktif yang mana terjadi tanya jawab antara Direktorat Jendral HAM dengan beberapa Kantor Wilayah seperti Kantor Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan Tengah, dan Papua. Diakhir Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga menutup teleconference dengan menghimbau agar seluruh pegawai kementerian Hukum dan HAM khususnya di tingkat Kantor Wilayah Berkolaborasi dan bekerja ikhlas dalam melaksanakan terkait survey pemberian pelayanan publik berbasis HAM ini agar sejalan dengan tujuan Kementerian Hukum dan HAM dalam meraih Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

290519 Teleconference 6

290519 Teleconference 6

(red/foto: toh/bay)


Cetak   E-mail