SIPIR LAPAS SUKAMISKIN YANG KAWAL IZIN BEROBAT SETNOV KE RS SANTOSA DIJATUHI HUKUMAN

presskonferens 1presskonferens 2presskonferens 3presskonferens 4

BANDUNG- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak yang didampingi para pimpinan tinggi pratama (Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris, Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto) dan Kepala Lapas klas I Sukamiskin, Tejo Harwanto bersama tim kesehatan serta tim Assesment pukul 15.00 Wib melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media bertempat di ruang rapat Kakanwil Kemenkumham Jabar jalan Jakarta No. 27, Rabu (19/06/19).

Jumpa pers ini dilakukan untuk menjelaskan kronologi kejadian Setya Novanto (Setnov) sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas klas I Sukamiskin yang tempo hari sebelumnya melakukan ijin berobat ke Rumah Sakit Santosa namun di salah gunakan juga penjelasan terkait sanksi  bagi petugas Lapas tersebut yang lalai dalam melakukan pengawalan.

Mengawali pembicaraannya, Liberti Sitinjak selaku Kepala Kantor Wilayah mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada sejumlah awak media yang telah hadir disini, kami mengundang saudara-saudara untuk menyampaikan informasi secara transparan terkait Setya Novanto sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin yang menyalahgunakan izin berobat ke R.S. Santosa Bandung." katanya.

Kemudian ia memberikan kesempatan kepada seluruh pendampingnya untuk menjelaskan secara gamblang tentang kronologi Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada sejumlah awak media dari mulai tim assessment, tim kesehatan dan penjelasan terkait sanksi terhadap Sipir (Petugas Lapas) yang lalai dalam melakukan pengawalan tersebut oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kepala Divisi Administrasi.

Kemudian pada kesempatan yang sama Tejo selaku Kalapas Sukamiskin menuturkan "Disini terdapat kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh 2 orang petugas. Mereka sudah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 pasal 9 ayat (15)." tuturnya.

Mengakhiri jumpa persnya, Sitinjak menegaskan, "Tim Asessment, Tim Dokter, Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan telah menyampaikan data sebenarnya. Proses tindak lanjut, pemindahan Setya Novanto dan penjatuhan hukuman disiplin bagi 2 (dua) petugas berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala masing-masing selama 1 (satu) tahun, sudah kami laksanakan dan itu semua merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab kami. Kami harap tidak terjadi kembali kejadian yang serupa."

Usai melakukan penjelasan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan sejumlah media yang hadir secara bergantian. (red/foto : Humas Jabar)

Cetak