SINERGITAS WUJUDKAN PENERTIBAN BMN

BMN Depok 1

 

BMN Depok 2

 

DEPOK- Dalam upaya mewujudkan Penertiban BMN, terjalin kolaborasi antara Pemkot Depok, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, RUTAN Depok dan Kanim Depok. Aset tanah yang dimiliki Pemkot Depok, yang selama ini digunakan oleh RUTAN Depok dan Kanim Depok akan dipindahtangankan menjadi milik Kementerian Hukum dan HAM R.I.

Bertempat di Ruang Rapat Bidang Aset Pemkot Depok, Selasa, 4 Desember 2018 pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan koordinasi pemindahtanganan Aset Tanah antara Pemerintah Kota Depok (Fadly/Kabid Aset), Kepala RUTAN Depok (Bawono Ika), Kepala KANIM Depok (Agung W) Kepala Bagian PP Kanwil (Toni) dan Konsultan Perizinan (Adi Gunaya). Koordinasi terkait dengan tahapan yang harus dilakukan oleh seluruh pihak dari mulai proses pensertifikatan tanah sampai dengan serah terima aset.

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masing-masing satker sbb. :

RUTAN Depok:

1. Update hasil ukur tanah dengan melibatkan petugas BPN Depok

2. Menyerahkan hasilnya kepada Pemkot Depok untuk dilakukan proses penerbitan Serifikat Tanah an. Pemkot Depok

Sementara Kanim Depok:

1. Dilakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN Depok.

2. Hasil pengukuran akan dijadikan dasar untuk pembuatan sertifikat tanah an. Pemkot Depok.

Setelah proses sertifikasi berjalan, Tim Pemkot Depok akan menyiapkan dokumen terkait pemindahtanganan aset dari Pemkot Depok kepada Kementerian Hukum dan HAM yang diwakilkan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Fadly berharap serah terima aset tanah  dapat terlaksana tahun ini dan perpanjangan pinjam pakai tanah, yang selama ini dilakukan setiap 2 tahun sudah tidak perlu lagi.(red/foto:Toni)

 


Cetak   E-mail