SINERGITAS PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI ASN DI KANWIL KUMHAM JABAR

hukdis 1

 

hukdis 2

 

hukdis 3

 

BANDUNG-Penegakan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi tantangan, pasalnya seringkali pelanggaran disiplin dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) baik di tingkat ringan, sedang hingga kepada penjatuhan hukuman tingkat berat.

Dilatar belakangi dengan hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kumpulkan para pejabat/pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta perwakilan pejabat/pegawai UPT se-Bandung Raya baik dari tingkat pengawas hingga tingkat pelaksana dalam kegiatan Pembinaan dan Supervisi Hukuman Disiplin dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kepala Divisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Dodot Adikoeswanto yang didampingi Kepala Bagian Umum, Eva Gantini membuka kegiatan ini di Aula Lantai II Kanwil Kemenkumham Jawa Barat jalan Jakarta No.27 Bandung, Senin (17/09/18).

Dalam sambutannya,Dodot Adikoeswanto menyampaikan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara biasanya tidak terlepas dari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

"Jenis pelanggaran yang dijatuhkan terhadap seorang ASN terdiri dari dua macam sanksi, yang pertama dengan sanksi hukuman pidana (berat) dan kedua penjatuhan sanksi hukuman disiplin (ringan dan sedang).Sesunguhnya komitmen dan integritas dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah modal dasar yang harus ditegakkan"ucap Dodot.

"Pasalnya komitmen dan integritas ini merupakan salah satu kunci dalam penerapan disiplin, didukung dengan pengetahuan tentang hukuman disiplin dan jenis pelanggaran hukuman disiplin hingga penjatuhan hukumannya."tambahnya.

"Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang ragam pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dari tingkat pengawas hingga kepada tingkat pelaksana. Sehingga usai pelaksanaan kegiatan ini dapat menekan tingkat pelanggaran hukuman disiplin baik dilingkungan Kanwil maupun pada unit pelaksana teknis (UPT)."ungkap Dodot.

Turut hadir dalam kegiatan ini yang menjadi narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yakni Risyana dan Rifany, disini ia memaparkan terkait penerapan hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dan membahas beberapa peraturan diantaranya;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS; dan
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.(red/foto:56W/Azis)

Cetak   E-mail