SINERGITAS KUMHAM JABAR DENGAN DITJENIM BESERTA BIRO PERENCANAAN DEMI AKUNTABILITAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

ditjenimpendampingan 000

ditjenimpendampingan 0000

ditjenimpendampingan 001

ditjenimpendampingan 002

ditjenimpendampingan 003

ditjenimpendampingan 004

ditjenimpendampingan 005

 

BANDUNG-Selasa (26/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar rapat Kegiatan Pendampingan Penyusunan dan Pembahasan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Jawa Barat Tahun 2019 dengan narasumber dari Biro Perencanaan yang bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Tampak hadir Kepala Bagian Umum, Eva Gantini, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Imigrasi, Ujo Sujoto, Kepala Subbagian Evaluasi Pelaporan dan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Imigrasi, Yanto, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Dedi Setiana, Analis Pemantauan dan Pelaporan Wilayah III, Bernytha selaku Narasumber, Pelaksana penyusun pelaporan, Devi selaku Narasumber, dan beberapa pegawai perwakilan dari UPT Keimigrasian.

Setelah Dedi Setiana selaku pemimpin rapat membuka rapat secara resmi, Bernytha selaku narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal memberikan paparan pembahasan laporan kinerja Direktorat Imigrasi tahun 2019.

Bernytha selaku narasumber, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Permenpan 29 tahun 2010 dengan Permenpan 53 tahun 2014 yaitu 1. Istilah Penetapan Kinerja (PK) berubah menjadi Perjanjian Kinerja; 2. Waktu Penyusunan PK dilaksanakan segera setelah DIPA/DPA disahkan berubah menjadi 1 bulan setelah DIPA/DPA disahkan; 3. Waktu Penyampaian Laporan Kinerja yang semula 2,5 bulan menjadi 2 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; 4. Pengiriman Laporan Kinerja  yang semula dikirim ke Kemenpan berubah menjadi Kemenpan, Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri dan Gubernur; 5. Dana Dekonsentrasi; 6. Review atas Laporan Kinerja.

Setelah Bernytha menjelaskan setiap poin perbedaan antara Permenpan 29 tahun 2010 dengan Permenpan 53 tahun 2014 secara lengkap, Bernytha pun menjelaskan format penyusunan pelaporan kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) dan  , kegiatan berlanjut pada sesi tanya jawab. Bernytha, Devi, Yanto secara antusias bekerja sama menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan oleh peserta rapat.

Pada kesempatan selanjutnya, Devi selaku narasumber, berpresentasi dan memaparkan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev V 3.00). E-Monev merupakan aplikasi elektronik yang berfungsi untuk memonitor dan mengevaluasi Pelaksanaan Perencanaan Kinerja Pembangunan dan Pelaporannya. Devi pun membimbing peserta mulai dari cara pengisian aplikasi E-Monev, memeriksa setiap pelaksanaan pengisian E-Monev pada masing-masing UPT Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Barat.

Setelah E-Monev selesai dibahas, maka pokok pembahasan selanjutnya adalah Pelaporan Target Kinerja B12 Divisi Keimigrasian Tahun 2019 yang dipaparkan oleh Ujo Sujoto. Ujo menekankan poin pemenuhan target kinerja B12 yang terdiri dari : 1. Kegiatan publikasi terkait tusi Ditjenim; 2. Kegiatan Pembinaan dan Pengendalian ke UPT; 3. Pembentukan TIM PORA sampai tingkat kecamatan yang belum dibentukan pada tahun 2018 sebesar 80% dari jumlah keseluruhan kecamatan di ibukota Provinsi, Evaluasi dan laporan pelaksanaan operasi TIMPORA tingkat kecamatan; 4. Penyidikan dan/atau Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) sebesar 100% dari terget yang telah ditetapkan dari Perjanjian Kinerja antara Kakanwil dengan Dirjen Imigrasi, evaluasi dan laporannya.

(red/foto : Humas Jabar)

Cetak