SINERGIKAN GIAT ACARA PERESMIAN DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI JABAR, KANWIL KUMHAM JABAR GELAR RAKOR DENGAN BIRO HUKUM PEMPROV JABAR

261119 BiroHukumPemprov 4

BANDUNG - Kepala Bidang JDIH Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dewi Martiningsih pimpin rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan peresmian dan pemberian penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019 bertempat di ruang rapat Sekda Pemprov Jabar, Selasa (26/11/19).

Tampak hadir para JFT Penyuluh Hukum, tim Protokol dan Humas dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkunham Jabar serta para pejabat administrator Biro Hukum dan protokol Pemprov Jawa Barat.

Rapat diawali dengan laporan dari salah satu JFT Madya Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Cecep Wawan Riawan terkait pembahasan persiapan-persiapan yang telah dilakukan. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan peresmian dan pemberian penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan tanggal 4 Desember 2019, yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM R.I, Yasonna Laoly serta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang dalam hal ini telah dikoordinasikan dengan Kepala Biro Umum Setjen KemenkumHAM, BPHN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Peresmian sekaligus pemberian penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini merupakan agenda rutin setiap tahun yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun walau sudah rutin dan terbiasa melaksanakannya, tetap kita harus fokus dan mencurahkan tenaga dan pikiran untuk kelancaran kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini. Diharapkan pada hari H-1 nanti seluruh panitia tetap siap sedia membantu persiapan pelaksanaan acara." ujar Cecep Wawan.

"Beberapa persiapan yang menjadi fokus panitia nanti diantaranya prasasti Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Medali, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Undangan, Buku Panduan, Sambutan, Piagam Penghargaan, Spanduk kegiatan, dan lain lain. Akan dipersiapkan juga tari-tarian penyambutan seperti yang pernah dipertunjukan pada tahun sebelumnya." Terangnya.

"Jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan diresmikan di Provinsi Jawa Barat tahun 2019 ini berjumlah 130 Desa/Kelurahan yang telah melalui proses penilaian Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum sesuai Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum." Tutur Cecep Wawan.

Selanjutnya, Dewi Martiningsih selaku pimpinan rapat sangat mengapresiasi dengan langkah kolaborasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rangka mensukseskan acara tersebut. Ia pun menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Biro Hukum yang nantinya akan disampaikan juga kepada Sekda Pemprov Jabar dan Gubernur Jawa Barat.

261119 BiroHukumPemprov 4

261119 BiroHukumPemprov 4

261119 BiroHukumPemprov 4

(red/foto : 56W/Azs).


Cetak   E-mail