SEJARAH SINGKAT LP BANCEUY DAN LP SUKAMISKIN BANDUNG

SEJARAH LAPAS BANCEUY

Lapas Banceuy dibangun oleh arsitek Belandapada tahun 1877 di jalan Banceuy No 8 Kota Bandung.

Penjara Banceuy yang dibangun Pemerintah Belanda, awalnya tahanan politik tingkat rendah dan kriminal. Di penjara ini ada 2 macam sel, yaitu sel untuk tahanan politik di lantai atas dan sel untuk tahanan rakyat jelata di lantai bawah. Sejumlah tokoh negara seperti Presiden Ir Soekarno pernah mendekam di penjara ini.

Soekarno menempati sel nomor 5 yang hanya berukuran 2,5 x 1,5 meter dan berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen.

Pada 29 Desember 1929, Soekarno serta 3 rekan dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja ditangkap di Yogyakarta dan kemudian dijebloskan ke penjara Banceuy selama lebih kurang 8 bulan. Untuk melakukan pembelaan dirinya, Soekarno menyusun pledoi yang sangat terkenal yang diberi judul Indonesia Menggugat. Pledoi ini dibacakan di sidang pengadilan yang digelar di Gedung Landraad, dan kini menjadi Gedung Indonesia Menggugatdi Jalan Perintis Kemerdekaan (dahulu Jalan Gereja) setelah sebelumnya sempat menjadi kantor Badan Metrologi.

Sebagaimana perkembangan Kota Madya DT II Bandung dengan Heterogenitas penduduknya sangat komplek yang memiliki predikat sebagai Kota Pelajar, Kota Wisata dan Kota Industri, seiring itu pula mendorong Wali Kota Madya DT II Bandung melakukan penataan perluasan pusat perdagangan “Banceuy Permai”. Maka Pemerintah Kota Madya DT II Bandung bersama Bp. Drs. Ign. Kartono selaku wakil Departemen Kehakiman R.I menetapkan lahan/tanah di Jl. Soekarno Hatta No.187 A Bandung sebagai lokasi Lapas Banceuy Bandung (yang dibangun sejak awal abad XX). Pada tahun 1982, secara bertahap pembangunan Lapas Banceuy Bandung mulai dilaksanakan.

Sejumlah literasi mencatat, kata Banceuy sendiri diambil dari nama bangunan LP sebelumnya. Meski sudah dipindahkan ke lokasi lain, karena memiliki sejarah yang panjang nama Banceuy tetap digunakan pada LP ini. Di lokasi Banceuy sendiri disisakan sebuah sel penjara Soekarno dan menara pos penjaga. Kini bangunan itu dijadikan situs sejarah di lokasi Banceuy sekarang, yang telah berubah menjadi pusat perdagangan dan perkantoran.

Pada 1985 melalui prakarsa Ka. Lapas Banceuy Bandung (R.A. Basarah) semua penguni LP Banceuy yang dipugar, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru yang berada di Jalan Jakarta No 29 Kota Bandung. Baru setelah tahun 1990, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Barat (KOHAR SAYUTI, SH.) bersama Kepala Lapas Banceuy (Marsono, Bc.IP., SH.) LP Banceuy yang baru resmi dihuni narapidana yang merupakan pindahan dari Rutan Kebonwaru. Pemidahan ini dilakukan setelah LPBanceuy yang baru telah memenuhi standar minimal sebagai tempat hunian narapidana atau warga binaan.

Berdasarkan Surat Menteri Kehakiman RI No. W8.UM.01.06.245 A tanggal 30 September 1999 tentang Pembentukan Lapas Khusus Napi Narkoba, Lapas Klas II A Banceuy jalan Soekarno Hatta No. 187A Bandungini khusus untuk menampung narapidana kasus narkotika dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta dan Jawa Barat.

 

ISI SEL

 Ruang Sel Soekarno

 

Penjara Banceuy th 1930

 Penjara Banceuy 1930

 

SEL

Sel Soekarno (sekarang 2016)

 

 

 SEJARAH LAPAS SUKAMISKIN

Salah satu Bangunan bersejarah yang terdapat di Kota Bandung sejak jaman Pemerintahan Belanda adalah Penjara Sukamiskin. Penjara Sukamiskin ini dibangun pada tahun 1918. Dengan gaya Arsitektur Eropa, bangunan berbentuk trapesium ini dirancang oleh seorang arsitek bernama Prof. CP Wolff Scjoemaker. (sumber :http://www.wisatabdg.com/2011/07/penjara-sukamiskin.html). Penjara Sukamiskin mulai difungsikan pada tahun 1924 sebagai tempat hukuman bagi kaum intelektual yang dianggap melakukan kejahatan politik karena bertentangan dengan Penguasa Belanda dengan nama  “STRAFT GEVANGENIS VOOR INTELECTUELEN”, berlokasi di Jalan A.H. Nasution Nomor 114 Bandung. Penjara Sukamiskin memiliki nilai sejarah bagi Bangsa Indonesia karena banyak tokoh nasional pernah dipenjarakan disini, antara lain Presiden R.I Pertama, Ir. Soekarno pernah menghuni Kamar No. 1 Blok Timur Atas.  Di penjara seluas lebih dari 2 hektare ini pula, mantan Presiden Pertama RI, Soekarno, menjalani hukuman di salah satu sel dari 552 sel penjara Sukamiskin.Bung Karno ditahan karena saat itu memiliki konflik politik dimana Ia bertentangan dengan Penguasa Belanda. Kini, sel penjara yang pernah ditempati Bung Karno tersebut dijadikan sebuah museum dan diberi tulisan “Bekas Kamar Bung Karno”. Lapas ini juga menjadi saksi atas lahirnya sebuah karya buku berjudul “Indonesia Menggugat” yang ditulis oleh Bung Karno. 

Bangunannya memiliki ciri khas tersendiri, jika dilihat dari atas mirip kincir angin, karena pembagian blok mengikuti arah mata angin, kemana bilah “kincir” menunjuk: Blok Utara, Blok Selatan, Blok Barat dan Blok Timur. Masing-masing blok memiliki 2 (dua) lantai yang saling berhubungan melalui bangunan bundar paling tinggi ditengah sebagai porosnya.Sejak ditangani Pemerintah Indonesia Pasca Kemerdekaan, secara fisik bentuk bangunan LP yang terletak di Jalan Jalan AH Nasution ini tidak banyak mengalami perubahan, kecuali beberapa bangunan tambahan untuk Kantor Sipir dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan serta patung seorang ibu yang sedang menggendong anaknya, di halaman depan gedung. Tidak ada catatan sejarah yang menyebutkan, penjara ini dibobol oleh tahanan dan narapidananya, baik sejak pemerintahan Hindia Belanda.

Dari bentuk bangunannya yang kokoh, yang dilengkapi dinding yang tinggi dan kuat, sulit tampaknya ada tahanan yang bisa lolos dari penjara Sukamiskin. Selain dilengkapi dengan sejumlah menara pengawas bagi petugas jaga yang memantau 4 blok timur, barat, atas, dan bawah, yang ada disana. Seperti layaknya sebuah lembaga pemasyarakatan, penjara Sukamiskin juga dilengkapi dengan berbagai sarana untuk para penghuninya termasuk sarana ibadah masjid dan sebuah lapangan sepak bola.

Pada tahun 2010, Lapas Sukamiskin diresmikan sebagai Aset bersejarah Kota Bandung, sebagai bangunan cagar budaya (Heritage). Tentunya, penjara ini diharapkan menjadi salah satu tujuan wisata bagi wisatawan yang singgah di Bandung. Menjadikan Lapas Sukamiskin sebagai bangunan cagar budaya tiada lain atas inisiatif dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.Sejalan dengan perkembangan konsep perlakuan terhadap pelanggar hukum dari sistem penjara ke Sistem Pemasyarakatan, Penjara Sukamiskin berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Dewasa Muda Sukamiskin Bandung, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia  Nomor: 01-PR.07.03 Tahun 1985 ditetapkan menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dan pada tanggal 22 Juni 2010 telah dilakukan penandatanganan Prasasti Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi Lapas Pariwisata oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (http://lapassukamiskin.com/artikeltentangkami/05/2016/cat/4/5).Sebagai Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Lapas Kelas I Sukamiskin mempunyai tugas melakukan pembinaan guna meningkatkan kualitas narapidana, meliputi kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; Kualitas Intelektual; Kualitas Sikap dan Prilaku; Kualitas Profesionalisme/Keterampilan; dan Kualitas Kesehatan Jasmani dan Rohani serta Kualitas Keamanan dalam Pelayanan.Kapasitas huni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin 552 orang, sedangkan jumlah hunian 513 orang terdiri dari Tahanan 12 orang dan Narapidana 501 orang per 30 Mei 2016. (http://smslap.ditjenpas.go.id/).

 

LP SUKAMISKIN 1

 Lapas Sukamiskin tampak atas

 

LP SUKAMISKIN 2

 Lapas Sukamiskin tampak poros tengah

 

 

LP SUKAMISKIN 3

Kamar sel Soekarno Soekarno

 

LP SUKAMISKIN 4

 Kamar sel Soekarno Soekarno

 

LP SUKAMISKIN 5

 Lapas Sukamiskin tampak luar 

 

 

 

Cetak