SAAT BUKA RAKOR TIMPORA, KADIVMIN DO'AKAN 3 UPT DI JABAR RAIH WBK-WBBM

rakor timpora 1

 

rakor timpora 2

 

rakor timpora 3

 

rakor timpora 4

 

rakor timpora 5

 

BANDUNG- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan Orang Asing bertempat di Aula Lantai II Kantor Wilayah, jalan Jakarta No.27 Bandung yang diikuti sebanyak 53 peserta yang berasal dari instansi terkait yang berhubungan langsung dengan aktifitas dan keberadaan Orang Asing yakni unsur TNI dan Polda Jabar, Ditjen Bea Cukai, Pemprov Jawa Barat serta para Kepala UPT Imigrasi se-Jawa Barat, Selasa (06/11/18).

Turut hadir dalam rakor ini, Kepala Divisi Keimigrasian, M. Henri dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto serta 2 (dua) Orang Narasumber yakni Samiudin selaku Kasubid dari Ditjen Imigrasi dan Isnu Pranowo selaku Kepala Bidang Inteldakim pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang akan memaparkan tentang tata cara penerbitan izin investasi kepada investor yang dapat memperkerjakan orang asing dan tentang tugas dan fungsi Timpora yang dipandu oleh Vera Wijajanti selaku moderator.

Mengawali kegiatan Isnu Pranowo yang juga selaku ketua penyelenggara kegiatan rakor ini dalam laporannya menerangkan bahwa tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini adalah untuk memberikan peningkatan pemahaman bahwa Pengawasan Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan terhadap kegiatan orang asing khususnya di wilayah Jawa Barat.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Dodot Adikoeswanto menyampaikan permohonan maaf bahwa Kepala Kantor Wilayah tidak dapat menghadiri rakor tersebut karena sedang ada kegiatan di Denpasar (Bali) dalam rangka mengevaluasi 10 UPT Kemenkumham untuk meraih predikat WBK-WBBM." Mari kita do'akan bersama, semoga 3 UPT di Jawa Barat yakni Kanim Cirebon, Rutan Cirebon dan Lapas Cibinong lolos dapat meraih predikat WBK-WBBM." Ucap Dodot yang di aminkan oleh seluruh para peserta Rakor Timpora.

Lalu Dodot memaparkan bahwa Sesuai dengan pasal 71 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:

1. Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau

2.Memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Dan sesuai dengan pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa :

1. Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

2. Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

b. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

c. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

d. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

e.Pengenaan biaya beban; dan/atau Deportasi dari Wilayah Indonesia.

''Timpora merupakan amanah dari UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat 1 yang berbunyi “Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap  kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah”. Ujar Dodot

" Dengan mengacu pada UU Keimigrasian yang sifatnya Selektif Policy, Visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban untuk diperbolehkan masuk ke wilayah indonesia. Apabila melihat wilayah Jawa Barat yang cukup luas tidak sebanding lurus dengan jumlah petugas di lapangan dengan hanya 8 UPT Keimigrasian." Terang Dodot.

Selanjutnya Dodot menuturkan," Dengan keberadaan Timpora, semoga permasalahan tersebut bisa diatasi, mengingat anggota Timpora terdiri dari instansi terkait dan memiliki satuan kerja yang terstruktur sampai ke kecamatan seperti Polsek, Koramil, bahkan sampai ke desa melalui Babinsa, mengingat Jawa Barat yang memiliki sumber daya alam sangat strategis seperti kerajinan, kebudayaan dan pariwisata yang banyak diminati investor asing." Tandasnya.

" Keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing sebagai wadah tukar menukar informasi sangatlah penting. Karena di satu sisi, kehadiran Orang Asing baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai investor ataupun wisatawan yang datang dari mancanegara memang diperlukan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah sesuai dengan azas keimigrasian selektif policy, namun dari sisi lain dampak negatif harus dicermati bersama." tutup Dodot.

Usai acara rakor dibuka, dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta pemaparan terkait peningkatan tugas dan fungsi Timpora oleh kedua Narasumber. (red/foto:56W/Azis)


Cetak   E-mail