REFOCUSING KEGIATAN DAN REALOKASI ANGGARAN, KANWIL KUMHAM JABAR GELAR TELECONFERENCE

REFOCUSING KEGIATAN DAN REALOKASI ANGGARAN, KANWIL KUMHAM JABAR GELAR TELECONFERENCE

300320 TelAng 2

BANDUNG – Pada hari ini, Senin (30/03/20), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengadakan teleconference terkait Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk menyikapi pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Kegiatan teleconference yang diikuti oleh para Kepala Divisi dan Kepala UPT beserta pejabat struktural, Pengelola Keuangan dan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini membahas tentang Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja, Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Tata cara Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dipandu oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Eva Gantini, acara dibuka dengan arahan dari Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ngadiono Basuki. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Ferry Ferdiansyah dan penyampaian materi oleh Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Dedi Marubeni.

Dari hasil pembahasan dan arahan yang telah diberikan diperoleh kesimpulan bahwa seluruh satuan kerja dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat wajib mengalokasikan anggaran untuk pencegahan Covid-19. Sumber pendanaan untuk kegiatan pencegahan Covid-19 dilakukan dengan cara revisi dan pada RKA wajib memunculkan kegiatan/komponen Penanganan Covid-19.

Adapun untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk pencegahan Covid-19 merupakan pengadaan barang/jasa pada kategori pengadaan dalam keadaan darurat, sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa agar dilakukan dengan 3L ( Legal, Logis dan Lengkap), yaitu Legal berarti dilaksanakan sesuai Ketentuan/regulasi,  kemudian Logis berarti barang/jasa yang diadakan logis dari sudut pandang jumlah, jenis barang yang dibutuhkan dan sasaran/pemanfaatanya, selanjutnya  Lengkap artinya setiap proses pengadaan dokumennya lengkap  yang dimulai dari Tahap  Perencanaan,  Pelaksanaan pemilihan, Pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian pembayaran  serta dokumentasi dan laporan

Sebagai bentuk keseriusan untuk menghadapi Covid-19 seluruh satuan kerja harus melakukan tindakan pencegahan dengan Tepat, Cepat dan Tanggap. Selain itu seluruh UPT wajib menyampaikan laporan tentang penyelenggaraan pencegahan Covid-19 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

300320 TelAng 2

(red/foto: Div Min)

Cetak