RAPAT PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI MPDN OLEH MPWN DAN MKNW JAWA BARAT

RAPAT PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI MPDN OLEH MPWN DAN MKNW JAWA BARAT

websiteArtboard 4


SOREANG - Peran dan fungsi Notaris dalam pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini semakin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum yang dijalankan oleh berbagai pihakpun semakin banyak dan luas, dalam hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh Notaris.

Pemerintah dan masyarakat mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh Notaris mempunyai kuantitas dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan Notaris dalam menjalankan profesi hukum tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar dan berkaitan dengan peran dan fungsi hukum itu sendiri, hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala kehidupan masyarakat. Tanggung jawab Notaris yang berkaitan dengan profesi hukum tidak dapat dilepaskan pada pendapat bahwa dalam melaksanakan jabatannya tersebut tidak dapat dilepaskan dari keagungan hukum itu sendiri,sehingga Notaris diharuskan bisa bertindak dan merefleksikannya didalam pelayanannya kepada masyarakat.


Untuk menyatukan satu persepsi diantara MPDN di Jawa Barat, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengadakan rapat internal MPDN secara langsung dan daring yang dimoderatori oleh Ahmad Kapi Sutisna, Kabid Pelayanan Hukum yang diisi narasumber Nandang Sambas, Artaji, Abdul Wahab, Dharmawangsa, Martinef, Dedy Hernawan dari MPWN dan Deny Haspada dari MKNW, Rabu (23/06/21) di Grand Sunshine Soreang Bandung.

websiteArtboard 4


Tata cara pemeriksaan majelis pengawas yang diatur dalam peraturan menteri amanat dari pasal 81 undang-undang jabatan notaris, tata cara pemeriksaan majelis pengawas notaris sebelumnya diatur dalam permenkumham no. m.02.pr.08.10 tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan majelis pengawas notaris, kemudian, permenkumham no. m.02.pr.08.10 tahun 2004 dipecah mengatur khusus tentang tata kerja majelis pengawas notaris yaitu dengan diterbitkannya permenkumham no. 40 tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja majelis pengawas, pada tanggal 2 juni 2020, permenkumham no. 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris resmi diundangkan,” papar Nandang Sambas.

Tujuan perubahan permenkumham tentang tata cara pemeriksaan bertujuan untuk penguatan MPD sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris dengan penambahan kewenangan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan berkala dan penemuan fakta hukum, penertiban pengadministrasian laporan pengaduan masyarakat dan pengaturan terkait pendampingan kuasa hukum terhadap pelapor maupun terlapor, serta untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

websiteArtboard 4

websiteArtboard 4

(red/foto:Azs, editor : bayu)

Cetak