RAPAT KOORDINASI P5HAM BERSAMA DITJENHAM SOSIALISASIKAN KESADARAN HAM BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

RAPAT KOORDINASI P5HAM BERSAMA DITJENHAM SOSIALISASIKAN KESADARAN HAM BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

P5HAM 3

BANDUNG – Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI secara virtual melalui kanal Zoom Meeting dan dihadiri oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia (Rabu, 23/02/2022).

Dari ruang kerja masing – masing, Kepala Bidang HAM Hasbullah menghadiri rapat yang diikuti oleh Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga. Rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti dan Pemberi Bantuan Hukum Muhammad Afif Abdul Qoyim.

Dalam pemaparannya, Narasumber Yeni menjelaskan mengenai perlakuan yang diterima oleh para Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang biasa disebut masyarakat dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Yeni menjelaskan bahwa Panti Sosial yang menampung orang – orang dengan gangguan jiwa tersebut memiliki permasalahan terkait dengan perlakuan yang diberikan kepada para penghuni panti tersebut.

P5HAM 3

Masalah – masalah di Panti Sosial tersebut antara lain adalah pengurungan paksa terhadap PDM, pemasungan terhadap PDM, tidak adanya layanan kesehatan yang memadai, sanitasi & gizi yang buruk di lingkungan panti, kekerasan dan pelecehan seksual oleh pengurus panti, serta tertutupnya institusi Panti Sosial dari pihak luar sehingga tidak adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan untuk para PDM.

Dalam upaya mengatasi masalah – masalah tersebut, narasumber Yeny dan Afif memberikan beberapa saran yang antara lain adalah memperluas peran Kanwil Kemenkumham untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan ketat ke panti-panti sosial bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membangun mekanisme pengaduan kepada penghuni panti sosial, serta menyediakan hotline untuk penghuni panti yang hendak melaporkan tindak kekerasan kepada kanwil terdekat. Selain itu diharapkan juga adanya kerjasama oleh Kemenkumham dengan pemerintah daerah setempat dan dengan para pemberi bantuan hukum untuk membantu para PDM tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang telah tersedia.

Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan bisa menyebarkan kesadaran pada masyarakat terkait situasi dan kondisi yang dialami oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa di Indonesia.

(Red/foto: Aul)

P5HAM 3

Cetak