BANDUNG - Langkah lanjut yang diambil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat setelah dilakukannya Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten/Kota di Jawa Barat, pagi ini (Kamis, 23/09/2021) dilaksanakan Rapat Evaluasi bersama Tim Audit PMPJ Wilayah Jawa Barat. Rapat dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat Ahmad Kapi Sutisna, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deden Firmasnyah. Tim Audit terdiri 4 Tim yang didalamnya terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, MPWN Jawa Barat yang diwakili Abdul Wahab, Dedi Hernawan, Dharmawangsa, MPDN Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Cirebon, dan Kab. Garut yang tersambung secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (On Site) terhadap Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini merupakan tindak lanjut kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2021, serta pemenuhan data dukung pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020.
Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan dalam upaya memberikan pemahaman yang seragam di lingkungan Notaris mengenai mekanisme pelaksanaan PMPJ yang harus diterapkan dalam pekerjaannya sehari-hari. Para Notaris dituntut untuk lebih paham dan mengetahui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Ada 2 (dua) istilah dalam penerapan PMPJ yaitu : 1. Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walkin Customer, atau Pengguna Jasa, 2. Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada pelaksanaannya Notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh Notaris. Hal ini akan melindungi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, Notaris wajib melakukan penilaian risiko dan pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.
Sebagai informasi Pelaksanaan PMPJ terhadap Notaris ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan terus menerus untuk menghasilkan Notaris yang patuh akan aturan yang berlaku sehingga Notaris dalam melaksanakan tugasnya bisa tenang karena telah memenuhi standar prosedur yang telah ditetapkan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Ahmad Kapi menambahkan kedepan akan dilakukan pembenahan secara terus menerus untuk kesempurnaan aturan ini.
(red/foto : Adb).