PROAKTIF DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM, KUMHAM JABAR GELAR RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI DUGAAN PELANGGARAN/PERMASALAHAN HAM

PROAKTIF DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAM, KUMHAM JABAR GELAR  RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI DUGAAN PELANGGARAN/PERMASALAHAN HAM

1

Bandung – Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak dalam kandungan sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal dan abadi sehingga wajib dihormat, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah serta setap orang. Artinya, negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban menjunjung tinggi HAM melalui spirit perlindungan, penegakan, penghormatan dan pemajuan HAM.

Dalam rangka mewujudkan semangat itu sekaligus menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI Nomor HAM.2-HA.01.01-176 tanggal 5 April 2021, Kumham Jabar menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM di ruang rapat Ismail Saleh (Selasa, 13-04-21). Rakor ini diselenggarakan oleh Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jabar. 

Rakor yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar Hasbullah ini mengundang stakeholders Rakor yang merupakan  perwakilan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Gubernur Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, Bupati Indramayu, Walikota Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepolisian Resor Kota Cimahi, Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepolisian Resor Bogor, DInas Tata Kota dan Tata Bangunan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepolisian Sektor Cileungsi, Kepala Desa Cileungsi, Kepala Desa Pingku, KPP Pratama Bekasi Barat, Camat Muara Gembong, Perum Perumnas, Tim Kurator PT. Selaras Kausa Busana, Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Bekasi, PT. Tirta Segara Biru (Damai Putra Group), PT. Chandra Mulia Sentosa, PT Sani Hexa Putra dan PT Jasa Sarana.

Adapun Rakor kali ini membahas 16 (enam belas) kasus dugaan pelanggaran/permasalahan HAM. Kasus dugaan pelanggaran/permasalahan HAM tersebut meliputi permasalahan dari berbagai perspektif hukum, yaitu hukum pidana, hukum perdata, hukum kepailitan, hukum adminstrasi negara, hukum agraria dan lain sebagainya.

(Red/Foto: Hap)
3

5

6

7

Cetak