PLT KADIVMIN (EVA GANTINI) BERIKAN SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI KANIM KARAWANG

PLT KADIVMIN (EVA GANTINI) BERIKAN SOSIALISASI PP 94 TAHUN 2021 KEPADA PEGAWAI KANIM KARAWANG

Sosialisasi Karawang 4

BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Untuk meningkatkan integritas kepatuhan dan kedisiplinan PNS di lingkungan Jawa Barat, Plt Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Eva Gantini berikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Tim Pora Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kamis (23/09/21).

Sosialisasi Karawang 4

Tampak hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Winarko beserta beberapa pejabat struktural Kanim dan sejumlah pegawai.

Diawali dengan mengikuti bersama apel pagi Virtual Kantor Wilayah dan Kabaya Seroja. Kemudian Plt Kadivmin, Eva Gantini memberikan paparan materi sosialisasi.

Di dalam paparannya, Eva Gantini menjelaskan, "Pada PP 94 Tahun 2021 ini merupakan perubahan dari PP 53 Tahun 2020. Ini yang harus sama-sama kita pahami, kedisiplinan dijalankan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Kedisiplinan ini melekat di kehidupan kita, kita harus mengetahui dan memahaminya. Pengertian masuk kerja yaitu keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Di masa pandemi Covid-19 ini, kita harus bisa menyesuaikan diri dengan Adaptasi Kebiasaan Baru. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.

Sosialisasi Karawang 4

Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dang fungsi kecuali penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Adanya penambahan larangan yaitu larangan pungli dalam segala bentuk apapun, membuat keputusan untuk kepentingan diri sendiri, mengadakan kegiatan keberpihakan terhadap calon pasangan peserta pemilu. Jika ada PNS yang melanggar, maka akan diberikan sanksi maupun hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku." jelasnya.

(Red/foto : Hot)

Sosialisasi Karawang 4


Cetak   E-mail