PLT DIRJEN PAS (NUGROHO) : JANGAN PANIK, TETAPI TETAP WASPADA TERHADAP COVID-19

PLT DIRJEN PAS (NUGROHO) : JANGAN PANIK, TETAPI TETAP WASPADA TERHADAP COVID-19

031720 ArahanDirjenPas 11

031720 ArahanDirjenPas 11

BANDUNG - Pagi Ini (Selasa, 17/03/2020), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Teleconference bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam mencari solusi Penanganan dan Pencegahan Virus COVID-19 khususnya di lingkungan Pemasyarakatan (Lapas dan Rutan) di Indonesia. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly kemarin untuk dilakukan sesegera mungkin langkah-langkah penanganan dan pencegahan masalah penyebaran Virus COVID-19. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran Pemasyarakatan di Indonesia yang terhubung melalui Teleconference

Dalam arahannya, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyampaikan Instruksi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Virus COVID-19 terutama di jajaran Pemasyarakatan. Adapun Instruksinya yaitu :

  1. Jangan Panik tetapi Waspada terhadap Pencegahan dan Penyebaran Virus COVID-19.
  2. Laksanakan Perintah dari Surat Edaran Plt. Dirjen PAS mengenai langkah-langkah Pencegahan, Penanganan, Pemulihan dan Pengendalian apabila terjadi sesuatu hal.
  3. Di tempat berkumpul, bersinggungan dan berkomunikasi diwajibkan ada tempat cuci tangan dan penyediaan Hands Sanitizer
  4. Upaya-upaya yang dilakukan harus didahului dengan sosialisasi kepada yang berkepentingan (Pengunjung dan WBP)
  5. Kepada para pimpinan Satker untuk Stay dan tidak meninggalkan Tempat Kerja.

031720 ArahanDirjenPas 11

Liberti menyampaikan “Sampai saat ini Alhamdulillah Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat belum ada yang terserang Virus COVID-19 dan jangan sampai terserang,  sesuai Arahan Gubernur Jawa Barat dalam Penanganan dan Pencegahan Virus COVID-19, Kanwil Jawa Barat menetapkan kebijakan seperti Penghentian kegiatan Besuk di Lapas dan Rutan di Wilayah Jawa Barat. Ini adalah salah satu upaya kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam menekan penyebaran Virus COVID-19”.

Pada kesempatan yang sama Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyampaikan apresiasi atas Kinerja Jajaran Pemasyarakatan dalam Kewaspadaan dan Pencegahan Narkoba di Lapas dan Rutan. Penyelesaian masalah di Rupbasan mengenai Barang Sitaan dan Rampasan yang semakin menumpuk dan untuk segera mengeluarkan barang-barang yang telah keluar putusan dari pengadilan.

Nugroho pun berpesan untuk menghadapi 27 April 2020 untuk tidak melakukan mengumpulkan massa tetapi tetap akan dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Lapas/Rutan Bersih dari Narkoba (BERSINAR) dan Penghargaan kepada Satker Pemasyarakatan yang meraih WBK/WBBM. 

 

031720 ArahanDirjenPas 11

031720 ArahanDirjenPas 11

031720 ArahanDirjenPas 11

031720 ArahanDirjenPas 11

031720 ArahanDirjenPas 11

031720 ArahanDirjenPas 11

 

031720 ArahanDirjenPas 11031720 ArahanDirjenPas 11 

(red/foto : Humas).


Cetak   E-mail