PIMTI KANWIL KUMHAM JABAR HADIRI PERESMIAN LAPAS NUSAKAMBANGAN

LP Karanganyar 3

LP Karanganyar 0LP Karanganyar 1LP Karanganyar 2

CILACAP -  Kamis (22/08) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang ditujukan untuk napi high risk (risiko tinggi) dengan menerapkan super maximum security. Selain Lapas Karanganyar, dalam kesempatan tersebut Menkumham juga meresmikan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan.

Turut hadir pada peresmian ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Aris serta Kepala UPT Pemasyarakatan Jawa Barat.        

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan Lapas Kelas II-A Karanganyar memiliki luas area 6.028 meter persegi. "Lapas Karanganyar merupakan lapas high risk profile dengan menerapkan standar pengamanan super maximum yang didukung dengan penggunaan alat dan teknologi yang high tech, antara lain CCTV, automatic door lock, control room, ruang pengawasan aktivitas untuk narapidana selama 24 jam, penggunaan alat pengacak sinyal, pemasangan pagar kejut, penggunaan alat perekam suara di setiap kamar hunian, serta penerapan zero identity bagi para petugas Pemasyarakatan yang bertugas pada Lapas Kelas II-A Karanganyar," paparnya.

Pembangunan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar ini diharapkan secara otomatis akan menjadi jawaban dari berbagai polemik yang akhir-akhir ini membuat sikap skeptik publik terhadap praktik Pemasyarakatan. Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar adalah sebuah pembaharuan dalam mengelola Narapidana Resiko tinggi. Penilaian tingkat risiko tersebut meliputi 5 (lima) aspek, yaitu security, safety, stability, society, dan healthy. Dengan adanya identifikasi risiko terhadap 5 (lima) aspek tersebut maka sistem pengamanan akan lebih terencana dalam memberikan respon atau penanganan yang tepat melalui kalsifikasi. Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar akan ditetapkan menjadi Lapas Super Maksimum Sekuriti, ini berarti perlakuan yang akan diselenggarakan disini dititik-tekankan pada kegiatan pengamanan dan pembinaan kepribadian untuk mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko. Lapas Super Maksimum Sekuriti selain dilengkapi dengan sarana fisik yang mutakhir, dalam sistem pengamanannya juga menerapkan metode dis-engagement, dimana narapidana dengan kategori risiko tinggi akan diputuskan ikatannya dari lingkungan negatifnya melalui sistem one man one cell. Pada kesempatan yang sama Menkumham juga meresmikan serta rumah susun dan rumah khusus bagi pegawai Lapas Nusakambangan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Menteri PUPR RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala BNN RI, Kepala BNPT RI, dan Gubernur Jawa Tengah serta Bupati Cilacap.

(red/foto : Humas)


Cetak   E-mail