PERKUAT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, DIRJEN HAM LAKUKAN SOSIALISASI DI RUTAN GARUT

PERKUAT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, DIRJEN HAM LAKUKAN SOSIALISASI DI RUTAN GARUT

 020720 HamGarut 5

GARUT - Untuk memberikan Pelayanan kepada Publik berbasis HAM yang merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab negara dan Aparatur Pemerintah. Aparatur Pemerintah dalam pelaksanaannya berkewajiban untuk memenuhi Layanan Publik berbasis HAM dengan memberikan 10 Hak Dasar. Salah satu upayanya memacunya adalah dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Adanya Permenkumham ini juga bertujuan untuk menjadikan pemerintah yang baik serta adanya transaparansi. Dalam melaksanakan Permenkumham tersebut di lapangan memang masih ditemui banyak kendala, diantaranya penyediaan infrastruktur Satuan Kerja yang masih sulit untuk direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Tetapi banyak hal yang bisa dilakukan tanpa anggaran salah satu contoh yaitu bagaimana cara merubah sikap perilaku petugas yang melayani dengan pendekatan nilai HAM.

020720 HamGarut 5

Dalam kenyataanya di lapangan bagaimana setiap petugas dapat memahami dan menerapkan Layanan Berbasis HAM kepada masyarakat terutama bagi Kelompok Rentan yaitu perempuan, anak, kaum disabilitas, dan orang tua.

Untuk menindak lanjuti dari arahan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, yang meminta agar di Seluruh Kantor Wilayah maupun Satuan Kerja di Indonesia melakukan Revitalisasi Law and Human Right Center merubahnya menjadi Pusat Pelayanan Hukum dan HAM sesuai Nomenklatur yang baru dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat di wilayah/daerah dapat lebih mudah memahami keberadaan layanan tersebut, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keberadaan Layanan Publik Berbasis HAM yang disediakan.

Tim II Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dipimpin Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu, Kepala Seksi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IIB, Astrid Aditya Ningrum. Melaksanakan Sosialisasi Layanan Publik Berbasis HAM di Rutan Garut, Kamis (02/07/20).

Tim Verifikasi yang didampingi langsung oleh Kepala Rutan Garut Ratri Handoyo Eko Saputro melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung antara lain maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.

020720 HamGarut 5

Selain itu, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya. Antara lain ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus bagi WBP penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, tempat ibadah, sarana olahraga dan rekreasi, dan pelayanan kesehatan, serta ketersediaan air bersih.

Olivia Dwi Ayu sangat mengapresiasi dengan inovasi yang ada di Rutan Garut ini berupa reward pengguna layanan kunjungan yang memberikan berupa penambahan waktu kunjungan.

020720 HamGarut 5

020720 HamGarut 5

(red/foto/Editor : Lamhot/Azis/Bayu)

Cetak