PERINGATI HARI HAM SEDUNIA, SINERGI KANWIL DAN PEMPROV JABAR SERAHKAN PENGHARGAAN KAB/KOTA PEDULI HAM

PERINGATI HARI HAM SEDUNIA, SINERGI KANWIL DAN PEMPROV JABAR SERAHKAN PENGHARGAAN KAB/KOTA PEDULI HAM

Peringatan Hari HAM 1Peringatan Hari HAM 2Peringatan Hari HAM 3Peringatan Hari HAM 4Peringatan Hari HAM 5Peringatan Hari HAM 6Peringatan Hari HAM 7Peringatan Hari HAM 8

 

BANDUNG - Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia yang ke-72 untuk Wilayah Jawa Barat dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Jl. Jakarta No 27 Lt.II Bandung. Peringatan Hari HAM se-Dunia ke 72 dilaksanakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI serta dilakukan secara Virtual dengan menggunakan Aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah di 33 Provinsi serta seluruh Unit Pelaksana Teknis di Indonesia. Pada kesempatan yang sama dilakukan Penyerahan Sertifikat Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Cukup Peduli HAM serta UPT Berbasis HAM. Mengusung tema "Recover Better Stand Up For Human Right" Peringatan Hari HAM tahun ini diharapkan bisa menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia di masa mendatang.

Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Biro Hukum Eni Rohyani, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sejumlah Kepala Daerah Bupati dan Walikota di Jawa Barat. 

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi menyampaikan pada tahun 2020 tercatat ada 439 Kabupaten/Kota yang ikut berpartisipasi, dan 259 diantaranya adalah meraih penghargaan Kab/Kota Peduli HAM. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mempercepat Laporan Rencana Aksi HAM sehingga bisa memetakkan permasalahan yang dihadapi khususnya masalah HAM. Saya mengapresiasi semua pihak yang telah berpartisipasi mensukseskan terselenggaranya Peringatan Hari HAM se-Dunia.

Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan  mengingat kondisi saat ini yang masih belum kondusif, sebagai dampak pandemi Covid-19, maka peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-dunia ke-72 tahun 2020 ini, kita memperingati dengan secara sederhana, meskipun tentunya tidak mengurangi arti yang terkandung di dalam tujuan dari peringatan itu sendiri. Tanggal 10 Desember tahun 1948, 72 tahun yang lalu, masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah, yakni disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, agamanya dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara. Selaras dengan Deklarasi tersebut, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Secara lebih terinci lagi dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kelima kalinya di tahun 2020 ini, telah memberikan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional yang begitu besar, bahwa pemerintah Indonesia mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan HAM, dan bahkan menjadi role model bagi negara-negara lain. Aktivitas Indonesia dalam memajukan HAM di dalam negeri pun memperoleh sambutan dan dukungan dari masyarakat internasional, maupun dari berbagai pihak. Sebagai contoh, bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), tidak pernah terputus dilaksanakan sejak tahun 1998 hingga sekarang. Bahkan, pelaksanaan RANHAM ini bukan hanya oleh Kementerian dan Lembaga di Pusat saja, akan tetapi melibatkan secara aktif pemerintah daerah Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia tanpa kecuali. 

“Kita memberikan perhatian kepada Kabupaten/Kota yang telah berusaha untuk membangun dan memenuhi hak-hak dasar masyarakatnya, tentu dengan standar, kriteria dan indikator program yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerah di Indonesia yang amat sangat beragam. Bahkan untuk skala yang lebih terbatas, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah lebih fokus lagi menjalankan program Pelayanan Publik berbasis HAM, membuka pos pengaduan HAM (Pos Yankomas), walaupun pelaksanaanya masih terbatas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT Pemasyarakatan, Imigrasi dan BHP) Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia”. 

“Saya mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang pemajuan hak asasi manusia, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, Komnas HAM, masyarakat sipil, dan seluruh anggota masyarakat dapat bekerja sama dalam meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di bumi Indonesia tercinta ini. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Bapak Presiden RI dalam pidato peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-dunia ke-72 bahwa dengan meningkatkan Penghormatan, perlindungan, dan Pemenuhan HAM maka kita menjadi bangsa yang lebih beradab, tangguh, dan maju. Terutama pada saat ini, bangsa kita dan bangsa di dunia, sedang bersama-sama berjuang menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19, yang tidak hanya berdampak kepada kondisi kesehatan saja, tetapi juga meluas hingga mempengaruhi kehidupan ekonomi dan sosial. Semoga segala upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik dan kita dapat kembali pada pemulihan tatanan hidup normal seperti sebelum pandemi Covid-19, hal ini sejalan dengan tema Hari Hak Asasi Manusia Se-dunia Tahun 2020 ini, yaitu “Recover – Better, Stand Up for Human Rights”

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan "Agar aparat di daerah bisa menyelesaikan masalah HAM di daerah dengan aman dan bijak. Saya mengucapkan terimakasih pada para penggiat HAM yang telah bekerja keras hingga saat ini yang tidak lelah demi menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia".

Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi dalam laporannya menyampaikan dalam rangka mendorong meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM juga telah meluncurkan program penilaian pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia (P2HAM). Tujuan dari program P2HAM, adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat, yang membutuhkan jasa dan atau pelayanan hukum dan HAM.  Ada wacana ke depan, bahwa program ini seyogianya juga bisa diterapkan untuk semua jenis pelayanan publik di instansi-instansi pemerintah daerah. Agar seluruh institusi yang melaksanakan pelayanan publik  menerapkan standar dan norma penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), sejauh ini telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.  Meskipun demikian, tentunya kami terus mengharapkan dukungan yang konsisten dari seluruh pimpinan di Daerah untuk pelaksanaan RANHAM.  Mengingat, Tahun 2021 nanti akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang RANHAM yang baru, dengan aksi-aksi HAM yang baru, yang wajib dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga di pusat, dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selanjutnya, capaian pelaksanaannya harus dilaporkan secara mandiri dan langsung oleh pemerintah daerah ke Kantor Staf Presiden. 

Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani menyampaikan “Jawa Barat berkomitmen bahwa kami di tahun 2021 mendatang akan meningkatkan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai bahan acuan minimal seperti di tahun 2019 yang lalu Jawa Barat meraih sekitar 24 Kabupaten/Kota yang meraih predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM”.



(red/foto : Adb/Zis).

Cetak