PERCEPATAN LAYANAN PASPOR SEHARI JADI, KAKANWIL PERINTAH KAKANIM SE JABAR AKTIF SOSIALISASI PP 28 TH 2019

RapatImigrasi 6

Bandung- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak bersama Kepala Divisi Imigrasi, Ari Budijanto pagi ini mengundang para Kepala Kantor Imigrasi se Jawa Barat dalam acara rapat pembahasan PP nomor 28 tahun 2019 Tentang jenis dan tarif PNBP serta surat edaran Ditjen Imigrasi no. Imi-1635.gr.01.01 tanggal 11 oktober 2019 Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) keimigrasian di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, kamis (17/10).

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Pejabat Eselon III yakni Kepala Bidang Perizinan dan informasi Keimigrasian, Dedi Setiana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Isnu Pranowo, Kepala Bagian Umum, Eva Gantini, serta Pejabat Eselon IV Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Imigrasi Ari Budijanto melaporkan tentang pelaksanaan PP nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (PNBP Kemenkumham) yang telah ditetapkan pada tanggal 18 April 2019 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1635.01.10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, Pemanfaatan Blangko Paspor 24 Halaman, Pengenaan Biaya Beban Paspor Hilang/Rusak, Pemberian VKSK di TPI, Perpanjangan ITK Masa Berlaku 60 hari, Pemberian ITAP Masa Berlaku 5 Tahun, Dan Perpanjangan ITAP untuk Jangka Waktu Yang Tidak Terbatas.

“Kepada Kepala Satuan Kerja seJawa Barat segera melakukan langkah-langkah Sosialisasi terkait PP 28 Tahun 2019 dan SE Ditjen Imigrasi, hal ini supaya masyarakat bisa membaca dan mengetahui serta tidak berpendapat semaunya”. pinta Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak.

Lebih lanjut Liberti menerangkan “Penyuluhan atau Sosialisasi dapat dilakukan melalui media Cetak, media sosial dan Media Elektronik seperti Radio Elshinta dll, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kita sudah melakukan antisipasi dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di lingkungan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Setiap Ka Satker dapat melakukan Penyuluhan atau Sosialisasi ke Kecamatan, Kelurahan dan Masyarakat setempat untuk berkolaborasi menyampaikan Informasi kepada masyarakat luas”.

Menutup acara tersebut Kepala Divisi Imigrasi, Ari Budijanto lalu berpesan kepada seluruh hadirin rapat “Aktivitas dari keluarga kita dalam bermedsos dapat mempengaruhi baik itu anak, istri adalah merupakan bagian daripada kita yang dapat mengakibatkan hal-hal negatif walaupun kita sudah bekerja dengan baik atas kelalaian dalam menjaga sikap, batasi kegiatan bermedsos dengan bijak minta kepada para kepala UPT jangan sampai ikut-ikutan komentar, memasang emoticon atau apapun yang mengakibatkan menjadi ujaran kebencian.”

RapatImigrasi 5RapatImigrasi 1RapatImigrasi 13RapatImigrasi 4RapatImigrasi 2RapatImigrasi 3RapatImigrasi 7RapatImigrasi 8RapatImigrasi 9RapatImigrasi 10RapatImigrasi 11RapatImigrasi 12RapatImigrasi 14

(red/foto : Humas Kemenkumham Jabar)


Cetak   E-mail