PERCEPAT PROSES RELOKASI KANIM BANDUNG, IBNU CHULDUN BENTUK TIM KERJA

REPAT RELOKASI KANIM BANDUNG 1

 

REPAT RELOKASI KANIM BANDUNG 2

 

REPAT RELOKASI KANIM BANDUNG 3

 

BANDUNG– Usai lakukan pertemuan dengan Walikota Bandung dan Ketua DPRD Kota Bandung di gedung DPRD Kota Bandung jalan Sukabumi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun langsung gelar rapat dengan jajarannya di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi klas I Bandung, jalan Surapati (Suci), Rabu (20/02/19).

Rapat dengan agenda “Relokasi Unit Layanan Paspor (ULP) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung” yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun dan dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto, Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian juga para pejabat administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta para pejabat struktural Kantor Imigrasi TPI klas I Bandung.

Dalam rapatnya, Ibnu Chuldun menuturkan,’’Rapat ini merupakan langkah tindak lanjut dari pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni antara kita dengan pihak Pemerintah Kota Bandung dan pihak DPRD Kota Bandung terkait dengan agenda serupa yakni,Relokasi Unit Layanan Paspor (ULP) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.”Tutur Ibnu.

Ada beberapa agenda yang menjadi perhatian utama pada rapat tersebut, yakni:

  1. Relokasi ULP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang saat ini berada di Gedung Mina Citra, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung yang statusnya sewa sebesar 2 milyar pertahun dan tahun ini (2019) sewanya akan segera berakhir;
  2. Relokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang saat ini berada di Jl. Surapati Nomor 82, Kota Bandung kondisinya kurang refresentatif dan tidak layak untuk diusulkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dikarenakan sempit lahan parkir kendaraan sehingga pelayanan terhadap masyarakat pemohon paspor kurang baik dan sering menimbulkan kemacetan;
  3. Mekanisme hibah dan transfer Barang Milik Negara (BMN) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dengan pihak Pemerintah Kota Bandung.

Untuk menindaklanjuti rencana ini dengan baik, Ibnu Chuldun memerintahkan kepada jajarannya untuk membentuk tim kerja agar semua persyaratan dan substansi dokumen yang diperlukan untuk proses relokasi dapat segera dipenuhi dalam waktu yang cepat.

Tim kerja ini dibentuk untuk melakukan beberapa kegiatan terkait dengan agenda rapat tersebut, seperti melakukan survei lapangan atas beberapa wilayah yang dijadikan sebagai tujuan relokasi ULP dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Kebijakan relokasi kedua instansi imigrasi ini juga diharapkan dapat menjadi magnet ekonomi bagi wilayah yang akan dijadikan tujuan relokasi di masa yang akan datang. (red/foto: Humas Jabar)

Cetak