PERAN PENTING SUNCANG DALAM PENATAAN REGULASI DI DAERAH PASCA DIUNDANGKANNYA UU CIPTA KERJA

PERAN PENTING SUNCANG DALAM PENATAAN REGULASI DI DAERAH  PASCA DIUNDANGKANNYA UU CIPTA KERJA

Regulasi UU Cipta Kerja 1Regulasi UU Cipta Kerja 2Regulasi UU Cipta Kerja 3Regulasi UU Cipta Kerja 4Regulasi UU Cipta Kerja 5Regulasi UU Cipta Kerja 6

BANDUNG - Undang-Undang Cipta Kerja dinilai sebagai solusi untuk meningkatkan iklim investasi dalam negeri. Undang-Undang Cipta Kerja memberi angin segar bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia. Aturan itu disebut berpotensi menyelesaikan tiga masalah kronik terkait ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang sebelumnya kerap jadi kendala.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Bidang Hukum yang diwakili Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama seluruh Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia melaksanakan Kegiatan Pendalaman Materi Peraturan Perundang-Undangan dengan tema "Penataan Regulasi di Daerah Pasca Diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM R.I. dengan tujuan  meningkatkan kompetensi Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan di lingkungan Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (Kamis, 24/06/2021). 

Narasumber Pertama pada kegiatan ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Ketua Study Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan. Menurutnya UU Cipta Kerja bisa dijadikan pedoman bagi Kepala Daerah dalam mengimplementasikan berdasarkan Kerangka Otonom, Desentralisasi dan Dekonsentrasi di lapangan. Untuk Narasumber kedua yaitu Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril yang mengambil materi Sinkronisasi Kebijakan Strategis di Daerah dengan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka, Pemerintah Daerah kedepan harus menyesuaikan dengan perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, untuk itu peran Kanwil (Penyusun Perancang Perundang-undangan) dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah secara bersama - sama melakukan penataan regulasi sehingga akan tercipta sinkronisasi dari Pusat hingga Daerah.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail