PERAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI LAPAS BELUM OPTIMAL

PERAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DI LAPAS BELUM OPTIMAL


Sampai saat ini peranan Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) untuk pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan khususnya kabupaten/kota di Jawa Barat belum optimal dan masih mengalami hambatan besar dalam mengimplementasikan tugasnya. Demikian hal ini disampaikan Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat(Hasbullah Fudail), ketika menjadi nara sumber dalam acara Pendidikan Dasar Pemasyarakatan (PDP) Senin, 16 April 2012 di Bandung. Acara ini berlangsung selama sebulan ditambah dengan pendidikan fisik selama 15 (limbelas) hari di Sekolah Polisi Negara dan diikuti oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se Jawa Barat.

Menurut Hasbullah Fudail, hambatan yang sampai saat ini menjadi masalah mencakup : hambatan regulasi peraturan perundang-undangan, hambatan sarana dan prasana, hambatan hakim wasmat-nya sendiri serta hambatan birokrasi penegak hukum lainnya.

Hambatan dari sisi regulasi keberadaan Hakim Wasmat selain diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Keberadaan payung hukum ini dirasakan belum mampu memaksimalkan peranan hakim Wasmat di Lembaga Pemasyarakatan.

Sementara hambatan dari sisi sarana dan prasana, menjadi sesuatu yang klasik hampir semua di aparatur negara. Dengan kondisi keuangan negara yang terbatas disertai dengan banyaknya skala prioritas yang dibutuhkan, maka penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong keberadaan hakim wasmat menjadi terkedala.

Keberadaan hakim yang sangat terbatas di suatu wilayah kabupaten/kota akan sangat membebani tugas pokok hakim untuk mengadili perkara yang tidak sebanding dengan jumlah hakim dengan perkara yang harus disidangkan. Melaksanakan tugas pokok sebagai hakim saja sudah keteteran, apalagi jika ditambah tugas lain sebagai tugas tambahan menjadi hakim wasmat.

Hambatan terakhir adalah menyangkut kondisi birokrasi pemerintahan khususnya dibidang penegakan hukum. Untuk menjalankan tugas sebagai Hakim Wasmat maka ada pihak lain atau intansi pemerintah juga harus terlibat demi pelaksanaan tugas tersebut. Bahasa koordinasi sebagai sesuatu yang sangat mudah untuk diucapkan tetapi ketika diimplementasikan di lapangan menjadi sesuatu yang terkadang menimbulkan benturan antar satu instansi dengan instansi lainnya karena adanya egoisme dari masing-masing instansi.

Tugas dan masa kerja dari Hakim Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 277 ayat  1 :  pada setiap pengadilan harus ada Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. Sedangkan ayat 2 berbunyi :  Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut Hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama dua (2) tahun.

Selain itu, Hakim Wasmat ini ditujukan untuk mengendalikan pelaksanaan putusan Pengadilan yang dieksekusi Jaksa dan pelaksanaannya dalam Lembaga Pemasyarakatan.Dalam pelaksanaan putusan itu dapat terjadi tertindasnya hak-hak terpidana atau narapidana, yaitu karena tindakan petugas dan yang timbul dalam Lembaga Pemasyarakatan yang bersifat menderitakan dan merendahkan martabat manusia.Dengan demikian, Hakim Wasmat adalah hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan dan diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.

Secara teoritis, semangat yang menjiwai diaturnya pengawasan oleh Hakim tersebut adalah untuk mendekatkan Pengadilan, tidak saja dengan Kejaksaan tetapi juga degan Lembaga Pemasyarakatan sebagai suatu rangkaian proses pidana.Dalam hal putusan Pengadilan tersebut berupa perampasan kemerdekaan, maka peranan Hakim sebagai pejabat diharapkan juga bertanggungjawab atas putusan yang dijatuhkannya, sehingga Hakim harus mengetahui apakah putusannya tersebut telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak hanya berakhir sampai pada penjatuhan putusan. Dengan adanya pengawasan dan pengamatan dari Hakim tersebut, maka Hakim akan dapat mengetahui hasil yang baik maupun buruk dari suatu putusan Pengadilan.

Hakim Wasmat yang mempunyai tugas mengawasi dan mengamati agar terdapat suatu jaminan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri dilaksanakan sebagaimana mestinya (Pasal 280 ayat 1 KUHAP). Karena pemidanaan bukanlah untuk menderitakan atau tindakan balas dendam atas perbuatan narapidana melainkan pembinaan narapidana baik secara psikis maupun pisik agar dapat atau siap kembali kedalam lingkungan masyarakat sebagai manusia seutuhnya dan taat pada hukum.

Untuk mengoptimalkan peran Hakim Wasmat, maka Pemerintah perlu memberikan perhatian yang serius mengenai keberadaan Hakim Pengawas dan Pengamat dengan mengurangi berbagai hambatan yang ada. Keberadaan Hakim Wasmat menjadi penting sebagai bentuk pemenuhan peraturan perundang-undangan belum berjalan sebagaimana diharapkan dalam pembentukannya. (Humas/Harun)

alt

Hasbullah Fudail (berdiri), Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat Ketika Memberikan Materi Tentang Peranan Hakim Wasmat Di Lapas Pada Diklat Pendidikan Dasar Pemasyarakatan (PDP) Senin, 16 April 2012, Di Hotel Alam Permai Lembang, Bandung. (Foto: Harun)


Cetak   E-mail