Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison Berikan Materi Seputar Kekayaan Intelektual Kepada WBP Lapas Warungkiara

Penyuluh Hukum Jabar Goes To Prison Berikan Materi Seputar Kekayaan Intelektual Kepada WBP Lapas Warungkiara

290523 PenyuluhWarkir 3

SUKABUMI – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui JF Penyuluh Hukum nya, hari ini, Senin, 29 Mei 2023, laksanakan Program Penyuluh Goes To Prison yang merupakan rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, dan ditindaklanjuti oleh Kadivyankumham, Bapak Andi Taletting Langi.

Mendasari pelaksanaan kegiatan adalah bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses informasi hukum termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan seperti yang diungkapkan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya.

290523 PenyuluhWarkir 3

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Zaki Fauzi Ridwan, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH yang kemudian diteruskan dengan pemberian materi oleh Cecep Wawan Riawan, JFT Penyuluh Hukum Muda dan Andi Ferry Mulyanuddin, JFT Penyuluh Hukum Madya.

Penyuluhan Hukum diberikan untuk para WBP di Lapas  Kls II b  Warungkiara yang akan menjalani  masa bebas dengan materi pembekalan tentang Kekayaan Intelektual. Tujuan pemberian materi tersebut karena saat ini banyak WBP yang berprestasi dan menciptakan karya serta memiliki potensi untuk membuat produk yang dapat dipasarkan.

Kanwil Kemenkumham Jabar juga ingin mendorong UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat agar memiliki one product one prison yang dapat dicatatkan dan/atau didaftarkan karena memiliki Hak Kekayaan Intelektual didalamnya. Lapas Warungkiara sendiri memiliki beberapa produk yang ingin didaftarkan mereknya diantaranya produk pupuk serta beberapa kerajinan yang diberi nama elkiara.

290523 PenyuluhWarkir 3

(red/foto: Penyuluh Jabar, editor: Toh)


Cetak   E-mail