PEMBERIAN MATERI MANAJEMEN RESIKO OLEH TIM INSPEKTORAT WILAYAH 2 DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT

Padalarang - Tim Inspektorat Wilayah 2 hari ini Senin 12/11/2018 berikan materi tentang cara penyusunan/pengisian form Manajemen Resiko kepada para operator satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut Inspektur Wilayah 2 Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I Nugroho didampingi Kepala Divisi Administrasi Dodot Adikoeswanto memberikan pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian terkait pentingnya penerapan manajemen resiko di satuan kerja dalam mencapai WBK/WBBM.

manajemen resiko 1

Manejemen Resiko merupakan salah satu komponen penilaian PMPRB dan WBK/WBBM yakni dalam komponen Penguatan Pengawasan yang berkorelasi positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik yang dapat mendorong peningkatan penilaian PMPRB dan WBK/WBBM sesuai dengan Permenkumham No. 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun tugas Unit Pemilik Resiko (UPR) antara lain melakukan indentifikasi dan analisis Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pada UPR masing-masing, melakukan kegiatan penanganan dan pemantauan Risiko hasil identifikasi dan analisis Risiko, serta menatausahakan proses Manajemen Risiko.

Acara dilanjutkan dengan penyusunan/pengisian form Manajemen Resiko oleh operator satuan kerja didampingi langsung oleh para Kepala Unit Satuan Kerja masing-masing dipandu oleh tim Inspektorat Wilayah 2 yang hasilnya nanti akan dipresentasikan di hari kedua besok.

manajemen resiko 2

manajemen resiko 3

(red/foto : azs, dimz, zie)

 

Cetak