PANSUS IV DPRD KABUPATEN PANGANDARAN HARMONISASIKAN 5 (LIMA) RAPERDA DI KANWIL KEMENKUMHAM JAWA BARAT

Harmonisasi Perda Pangandaran 1Harmonisasi Perda Pangandaran 2Harmonisasi Perda Pangandaran 3Harmonisasi Perda Pangandaran 4Harmonisasi Perda Pangandaran 5Harmonisasi Perda Pangandaran 6Harmonisasi Perda Pangandaran 7

BANDUNG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama seluruh Tenaga Perancang Perundang-undangan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menerima Rombongan Panitia Khusus (PANSUS) IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran sebanyak 13 orang hari ini (Rabu, 16/10/2019) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat JL. Jakarta No.27 Lt.II Bandung.

Kedatangan PANSUS IV DPRD Kabupaten Pangandaran yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin ini bermaksud untuk melakukan Konsultasi dan Koordinasi dengan Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengenai 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu ; 1.Raperda Perubahan Kedua atas Perda tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran, 2. Raperda tentang Garis SEMPADAN, 3. Raperda tentang Pajak Sarang Burung Walet, 4. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, 5. Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan terima kasih telah diterima di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Asep lebih lanjut memohon masukan, saran dan pendapat dari Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat demi kesempurnaan Raperda yang akan disahkan menjadi Perda di Kabupaten Pangandaran.

Masukan yang disampaikan Tenaga Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dari 5 (lima) Raperda yang diajukan oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Pangandaran, ada beberapa yang perlu penyempurnaan sehingga diharapkan Raperda yang dibentuk bisa mencakup aspek legalnya secara keseluruhan dan pemanfaatannya tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku. (red/foto : Humas).


Cetak   E-mail